Jumat, 27 Februari 2009

PROFESOR YANG TIDAK PROFESIONIL

Apoteker sama halnya dengan seorang profesor yang bekerja tidak profesionil. Pada sebuah perguruan tinggi di Indonesia, gelar professor merupakan jabatan tertinggi dari seorang guru besar namun tidak menunjukkan seorang yang akhli dan profesionil. Seorang professor diangkat menjadi professor setelah dia menyampaikan pidato pengukuhan yang disetujui oleh rekan-rekannya yang juga professor. Seorang professor di Indonesia bukanlah seorang yang mumpuni atau seorang yang benar-benar master dalam suatu keahlian yang istimewa. Professor adalah sebuah jabatan fungsionil dalam suatu hirarki kepangkatan di suatu perguruan tinggi . Professor merupakan penghargaan atas pengabdian seseorang atau prestasi karena tugasnya. Beda dengan di luar negri terutama di Negara maju seperti di Amerika, Eropa, maupun di Jepang, disana seorang professor tentulah seseorang yang mumpuni di bidangnya dan diakui oleh siapapun di dunia. Di Indonesia banyak professor yang berusia muda , bahkan di suatu Perguruan Tinggi Negeri saja ada profosor yang berusia sekitar 35 tahun, tentu saja mustahil dijumpai di Luar negri. Seorang professor di luar negri adalah seseorang yang sudah malang melintang , sudah sangat berpengalaman sesuai dengan jam terbangnya yang jauh di atas ambang batas, seluruh masa hidupnya di curahkan pada bidang yang dia geluti, maka wajar kalau dia diakui sebagai professor setelah dia berusia diatas 50 tahun, dia benar-benar senior di bidangnya, dia benar-benar berhak atas gelarnya dan dia benar-benar seorang master.
Tetapi di Indonesia seorang profesor diangkat setelah dia membacakan seberkas pidatonya yang hebat, seorang yang pangkatnya berada di atas golongan IVB , seorang yang sanggup mengumpulkan kredit point tertentu , seseorang yang disetujui oleh beberapa teman-temannya yang juga bergelar professor .
Jadi tidak ada yang istimewa dari gelar seorang professor di suatu perguruan tinggi di Indonesia dibandingkan dengan seorang professor yang ada di Luar negri atau di Negara maju lainnya. Makanya professor kita akan kelihatan kecil kalau di adu dengan professor luar negri. Professor kita harus belajar seumur hidupnya lagi kepada professor luar negri kalau ingin diakui keahliannya. Professor yang dicangkok untuk mengajar di Indonesia dibayar dengan harga yang sangat tinggi, sementara professor kita di anggap sebelah mata di luar negri, professor kita kesana hanya untuk belajar lagi bukan untuk mengajar, kecuali di Negara berkembang atau Negara terbelakang lainnya. Tentu saja sebagai anak bangsa saya tidak merasa bangga dengan professor yang dihasilkan oleh bangsa sendiri, seharusnya gelar professor kita itu harus diuji lagi oleh para professor di luar negri kemudian diakui secara internasional, kemudian dia dapat memberi memamfaat ilmunya disana, nah kalau itu baru kita merasa bangga.

Bagaimana dengan tenaga Apoteker kita? Kelihatannya sama saja, ibaratnya sebuah mata uang yang berbeda sisinya, tetapi sama nilainya.
Di Indonesia, seorang apoteker yang bekerja di Apotek seolah-olah tidak bekerja pada tempat yang semestinya, contohnya sebuah apotek bernama “HUSADA FARMA”, setelah di periksa ke dalam, ternyata Apotekernya bernama “SITI FATIMAH”. Kok ngak sama ya?
Sebagai seorang awam, tentu banyak penafsirannya antara lain;
• Apoteker “SITI FATIMAH” bekerja di apotek yang bernama “HUSADA FARMA”, artinya Apoteker adalah seorang karyawan atau yang dipekerjakan di apotek itu.
• Setiap orang yang menebus obat ke apotek akan selalu mengingat nama “HUSADA FARMA”, bukan “SITI FATIMAH”.
• Sekiranya terjadi kesalahan penyerahan obat, maka si pasien baru mencari nama apoteker “SITI FATIMAH”.
• Apabila apotek “HUSADA FARMA” mengalami perubahan kepengurusan , seperti penggantian pemilik atau penggantian Apoteker “SITI FATIMAH” , maka masyarakat tidak mengetahuinya atau masyarakat tidak perlu diberi tahu. Artinya nama besar “HUSADA FARMA” merupakan nama komersial yang diingat selalu.
• Jika terjadi suatu kondisi dimana apotek “ HUSADA FARMA” pindah lokasi atau si pemilik apotek membuka cabang baru, maka nama “HUSADA FARMA” adalah nama yang tidak tergantikan. Artinya nama “HUSADA FARMA” merupakan nama sakti yang akan di yakini oleh pasien , bukan nama apoteker “SITI FATIMAH”.
• Apoteker merasa tidak memiliki apotek “HUSADA FARMA”, artinya ikatan emosional apoteker terhadap apotek tersebut tidak kokoh , karena apoteker beranggapan bahwa pada suatu saat bisa saja dia tidak disana lagi dan apoteker lain sudah menggantikannya.
• Apoteker tidak bekerja secara fokus di apotek “HUSADA FARMA”, artinya apoteker akan bekerja paruh waktu atau mulai melirik pekerjaan lain yang lebih menguntungkan lalu menyerahkan pekerjaan tersebut pada asistennya.
• Bagi Apoteker baru tamat atau baru bekerja, maka apotek “HUSADA FARMA’ merupakan batu loncatan dan sebagai tempat untuk melaksanakan Masa Bakti Apoteker agar mendapatkan Surat Izin Keja Tetap. Artinya setelah Masa Bakti selesai maka apoteker tadi akan segera mengajukan pengunduran diri dan mencari jenis pekerjaan lain yang lebih menguntungkan.
• Apoteker bekerja secara tidak professional di apotek, artinya mereka bersifat amatiran dalam bekerja sehingga sering tidak hadir selama apotek buka dan menyerahkan wewenangnya ke pada asisten atau petugas lain yang sudah terbiasa di apotek.
• Apoteker merasa tidak percaya diri untuk tampil habis-habisan melaksanakan pharmaceutical care secara langsung, artinya apoteker merasa sudah ada petugas lain yang mambantu tugasnya di counter depan apotek dan cukup dengan hanya mengawasi dari belakang saja.


Pada Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1980 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1965 tentang Apotek, walaupun telah memuat ketentuan tentang beralihnya pengelolaan apotek dari badan usaha ke Apoteker, namun dalam pelaksanaannya tidak dikuti dengan perubahan nama apotek ke nama Apoteker. Hal ini akan menyebabkan profesi apoteker berjalan secara tidak maksimal.

Perubahan nama apotek ke nama apoteker tentu bukan dimaksudkan untuk perubahan status kepemilikan untuk apoteker yang bekerjasama dengan PSA, tetapi minimal nama Apoteker harus lebih ditonjolkan dan lebih kelihatan dibandingkan nama badan usaha apoteknya, bukan sebaliknya yang terjadi selama ini.
Penampilan sebuah nama yang lebih menonjol pada papan nama sebuah apotek jelas akan menimbulkan dampak psikogis yang kuat bagi yang melihatnya.
Bagi apotek yang dimiliki oleh apoteker sendiri, bukan saatnya lagi menggunakan nama lain selain nama sendiri, penampilan nama sendiri akan menunjukkan harga diri dan keyakinan pasien yang berkunjung. Kalau apoteker menggunakan nama lain pada papan nama apoteknya, maka jangan disalahkan kalau masyarakat akan terus mengerdilkan profesi apoteker.
Sekarang apoteker harus tampil beda demi untuk mengembalikan citra profesionalismenya yang selama ini tidak dimamfaatkan dan ditonjolkan oleh apoteker sendiri.

Para profesionalisme lainnya seperti NOTARIS, PENGACARA dan DOKTER SPESIALIS, mereka sudah berjalan pada barisan terdepan membawa panji-panji kebesarannya dengan penuh keyakinan dan kebanggaan dengan derap langkah yang lebih bermartabat dan PROFESIONAL. Sementara Apoteker masih jauh ketinggalan di belangkangnya , apoteker masih duduk bersembunyi dibalik nama besar sebuah apotek yang menjadi tempat pengabdiannya. Walaupun apoteker masih mengatakan bahwa dia seorang yang professional , padahal masyarakat mempunyai ikatan batih yang lebih kuat pada sebuah nama apotek ketimbang nama seorang apotekernya.
Tulisan ini hanya berupa pencerminan dan koreksi sosiologis yang terjadi dalam masyarakat kita selama ini , bukan untuk mengecilkan nama seseorang , semoga tulisan ini menjadi pencerahan bagi yang memahami persoalannya.

Selasa, 24 Februari 2009

NASIB RAKYAT DI APOTEK RAKYAT

Sebagai seorang apoteker saya berpendapat bahwa PERMENKES 284/MENKES/SK/ III/2007 TENTANG APOTEK RAKYAT lebih banyak memberikan mudharat dari pada mamfaat, terutama pada rakyat yang menjadi objek kesehatan dan juga dari sisi peraturan pemerintah yang berlaku selama ini dan lebih – lebih lagi terhadap fungsi, peranan dan tanggung jawab Apoteker selaku subjek dalam melaksanakan pelayaan kesehatan di bidang obat. Saya menilai pelaksanaan Apotek rakyat selama 2 tahun belakangan ini , tidak menyentuh dan tidak bermamfaat banyak terhadap rakyat walaupun sering di isukan bahwa apotek rakyat adalah tempat dimana pasien dapat memperoleh obat dengan harga murah dan cerpat, justru apotek rakyat lebih dimaamfaatkan oleh pelaku bisnis obat (pedagang eceran) dan oknum pelaksana kesehatan yang ingin memotong jalur perolehan obat dari jalur resmi dengan harga termurah. Adanya Apotek rakyat sangat memberikan kemudahan bagi dokter dispensing dan juga Balai pengobatan/klinik yang ingin mendapatkan berbagai macam obat dengan harga murah dan cepat sesuai dengan kebutuhannya. Bukti real pelaksanaan Apotik rakyat sebagai barometernya, tentu dapat kita saksikan di Ibukota Jakarta terutama di Pasar Pramuka , pasar Jatinegara , pasar Glodok dan pasar Baru . Saya menyaksikan begitu banyak masyrakat memperoleh obat dengan mudahnya dengan jumlah berapapun dan tentu saja dengan harga jauh lebih murah dari jalur resmi lainnya. Tidak sedikit pula masyrakat membeli obat dalam jumlah kartonan atau bok-bok-kan yang tentu saja untuk diperdagangkan lagi. Jelas bahwa apotek rakyat yang berada di pasar pramuka atau di tempat lainya d Jakarta sudah berfungsi sebagai distributor obat diluar jalur resmi yang sudah di tetapkan oleh pemerintah . Tidak jelas berapa omzet total apotek rakyat di pasar pramuka itu . Yang pasti tentu jauh lebih besar dari omzet apotik-apotek manapun di Jakarta, karena distribusi obat dari pasar pramuka bukan bersifat lokal lagi tetapi sudah skala nasional . Dengan maraknya apotek rakyat di pasar Pramuka, seolah-olah sudah menjadikan lokasi tersebut sebagai pasar swalayan segala macam jenis obat . berbagai jenis obat sangat mudah diakses dengan harga yang sangat murah di banding apotek regular manapun di Jakarta ini. Segala jenis obat di jual bebas disana, mulai dari vitamin, obat bebas, obat bebas terbatas, bahkan obat keras yang harus diserahkan dengan resep dokter pun dapat diperoleh disana dengan mudahnya. Sepertinya pemerintah gagal lagi mengotrol dan mengendalikan jalur distribusi obat , terutama di lokasi apotik rakyat Pasar pramuka tersebut. Namun pemerintah selalu membantah , telah me-legal-kan peredaran obat daftar G di pasar pramuka melalui perizinan Apotek rakyat. Pemerintah mengatakan bahwa yang dilegalkan hanyalah system perizinan , bukan distribusi obat, namun kenyataannya berbeda dengan teori. Penggantian nama toko obat menjadi Apotik rakyat hanya soal penggantian papan nama, namun prakteknya sama saja seperti dulu.
Bagaimana dengan peranan Apoteker di sana? Sepertinya fungsi dan peranan Apoteker sudah semakin dikerdilkan bahkan , menurut saya , Apoteker semakin tidak dihargai lagi oleh pihak-pihak yang beranggapan bahwa Apotek adalah tempat perlakuan bisnis semata dan mengenyampingkan peran Apoteker. Namun banyak Apoteker yang tidak menyadari hal tersebut . saya sebagai apoteker semakin prihatin menyaksikan kondisi ini. Fungsi apoteker semakin kerdil saja , peranan apoteker semakin tidak berarti lagi dimata masyarakat. Apakah masih banyak diantara apoteker beranggapan bahwa ijazah apotker adalah sumber pendapatan dan mengenyampingkan tanggungjawabnya? Bagaimana mungkin seorang apoteker dapat mengoptimalkan tanggungjawabnya pada 4 apotek Rakyat berbeda pada saat yang sama, meskipun lokasi apotek yang dia pertanggungajawabkan berada pada lokasi yang berdekatan, tentu mustahil bukan?. Bagaimana mungkin fungsi seorang apoteker yang sanggup meracik obat dihilangkan sama sekali ? ini jelas pengkerdilan fungsi apoteker. Sementara di jalur apotek regular, tetap berlaku , minimal satu apoteker untuk satu Apotek, bahkan untuk program TATP minimal 2 apoteker untuk sebuah apotek. Jelas dua ketentuan ( apotek regular versus apotek Rakyat) merupakan dua sisi peraturan yang sangat kontras atau bertentangan. Bagaimana dengan upaya pengurus ISFI pusat yang ingin menerapkan program TATP ? tentu saja program TATP sangat tidak relevan dengan program Apotek rakyat. Dan sampai sekarang ISFI Pusat belum mengeluarkan tanggapan dan pedoman yang jelas dalam melaksanakan TATP di Apotek Rakyat. Sepertinya antara program ISFI dan Pemerintah tidak ada koordinasi yang sinergis. Apapun alasannya , kita tidak dapat menutup mata dengan kondisi ini. Fungsi dan peranan apoteker sudah semakin jatuh pada titik yang paling rendah. Pertanyaannya adalah apa dan siapa yang menjatuhkan fungsi dan peranan apoteker di mata masyarakat? Tentu jawabannya ada pada diri masing-masing apoteker. Dan pertanyaan selanjutnya , apa dan siapakan yang dapat menaikkan kembali harkat dan kepercayaan masyarakat kepada apoketer? Jawababnya tentu terpulang kepada masing-masing apotekernya juga? Tentu setiap pribadi apoteker mempunyai jawaban dan alasannya sendiri-sendiri. Dan hal ini tentu tidak mungkin dibahas dalam topik tulisan ini.
Bagi APOTEKER yang ingin mengetahui dan mempelajari ketentuan dalam PERMENKES 284/MENKES/SK/ III/2007 TENTANG APOTEK RAKYAT, dapat dilihat dalam arsip blog ini, silahkan bagi yang mau berkomentar tentang PERMENKES INI.

PERMENKES APOTEK RAKYAT

PERMENKES 284/MENKES/SK/ III/2007 TENTANG APOTEK RAKYAT

Menimbang :
Bahwa dalam rangka meningkatkan dan memperluas akses masyarakat dalam memperoleh obat dan untuk meningkatkan pelayanan kefarmasian perlu dibuka kesempatan pengembangan Pedagang Eceran Obat menjadi Apotek Rakyat
a. Bahwa agar Apotek Rakyat dapat memberikan pelayanan kefarmasian dengan baik maka perlu mengatur pengelolan Apotek Rakyat dengan Peraturan Menteri

Mengingat :
1. Peraturan Pemerintah Tahun 26 Tahun 1966 Tentang Apotek sebagaimana telah diubah dengan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1980 Tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomer 25 Tahun 1966 tentang Apotek.
2. Peraturaan Pemerintah Nomer 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan (Lemabaran Negara Tahun 1998 nomor 138, Tambahan Lembaran Negara nomor 3781 3. Permenkes Nomor 1747/Menkes/ Per/XII/2000 tentang Pedoman
Penetapan Standar Pelayanan Bidang Kesehatan di Kabupaten Kota.

Menimbang :
Bahwa dalam rangka meningkatkan dan memperluas akses masyarakat dalam memperoleh obat dan untuk meningkatkan pelayanan kefarmasian perlu dibuka kesempatan pengembangan Pedagang Eceran Obat menjadi Apotek Rakyat
a. Bahwa agar Apotek Rakyat dapat memberikan pelayanan kefarmasian
dengan baik maka perlu mengatur pengelolan Apotek Rakyat dengan Peraturan Menteri

Mengingat :

1. Peraturan Pemerintah Tahun 26 Tahun 1966 Tentang Apotek sebagaimana telah diubah dengan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1980 Tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomer 25 Tahun 1966 tentang Apotek.
2. Peraturaan Pemerintah Nomer 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan (Lemabaran Negara Tahun 1998 nomor 138, Tambahan Lembaran Negara nomor 3781
3. Permenkes Nomor 1747/Menkes/ Per/XII/2000 tentang Pedoman Penetapan Standar
Pelayanan Bidang Kesehatan di Kabupaten Kota.
Dalam peraturan ini yang dimaksud :

1. Apotek Rakyat adalah sarana kesehatan tempat dilaksanakannya pelayanan kefarmasian di mana dilakukan penyerahan obat dan perbekalan kesehatan dan tidak melakukan peracikan.
2. Apoteker adalah sarjana farmasi yang lulus pendidikan profesi dan telah mengucapkan sumpah berdasarkan pearturan perundangan yang berlaku dan berhak melakukan pekerjaan kefarmasian di Indonesia sebagai apoteker.
3. Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika.
4. Perbekalan kesehatan adalah semua bahan selain obat dan peralat yang diperlukan untuk penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
5. Resep adalah permintaan tertulis dari dr, drg, drh kepada apoteker
untuk menyediakan obat dan menyerahkan obat bagi pasien sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
6. Pelayanan kefarmasian (Pharmaceutical Care) adalah bentuk pelayanan dan tanggungjawab langsung dalam pelayanan kefarmasian untuk meningkatkan kualitas
hidup pasien.
7. Dinas kesehatan adalah Dinkes Prop, Kab/Kota di mana Apotek Rakyat berada.

Pasal 2

Pengaturan Apotek Rakyat bertujuan untuk :
(1). Memberikan pedoman kepada toko obat yang ingin meningkatkan pelayan dan
status usahanya menjadi Apotek Rakyat.
(2). Pedoman bagi perorangan atau usaha kecil yang ingin mendirikan Apotek Rakyat
(3). Melindungi masyarakat untuk dapat memperoleh pelayanan kefarmasian yang baik dan benar.

Pasal 3
(1). Setiap orang atau badan usaha dapat mendirikan Apotek Rakyat.
(2). Apotek Rakyat sebagaimana dimaksud ayat (1) harus memiliki izin yang dikeluarkan
oleh Kepala Dinas Kesehatan kabupaten/Kota setempat.
(3). Untuk memperoleh izin Apotek Rakyat tidak dipungut biaya.
(4). Tata cara memperoleh izin Apotek Rakyat sebagaimana terlampir dalam
lampiran peraturan ini.

Pasal 4
(1). Pedagang Eceran Obat dapat merubah statusnya menjadi Apotek Rakyat sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan ini.
(2). Pedagang Eceran Obat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat merupakan 1
(satu) atau gabungan dan paling banyak 4 (empat) Pedagang Eceran Obat.
(3). Apabila perubahan status dari Pedagang Eceran Obat menjadi Apotek Rakyat merupakan gabungan dari beberapa Pedagang Eceran Obat sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) harus :
a. Mempunyai ikatan kerjasama dalam bentuk badan usaha atau bentuk lainnya, dan
b. Letak lokasi Pedagang Eceran Obat berdampingan yang memungkinkan di bawah satu pengelolaan.

Pasal 5
(1). Apotek Rakyat dalam pelayanan kefarmasian harus mengutamakan obat generik.
(2). Apotek Rakyat dilarang menyediakan Narkotika dan Psikotropika, meracik obat dan menyerahkan obat dalam jumlah besar.

Pasal 6
(1). Setiap Apotek Rakyat harus memiliki (1) satu orang apoteker sebagai penanggungjawab dan dapat dibantu oleh asisten apoteker.
(2). Apoteker dan asisten apoteker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugasnya harus sesuai dengan standar profesi masing-masing.

Pasal 7
(1). Apotek Rakyat harus memenuhi standar dan persyaratan.
(2). Standar dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampir dalam lampiran peraturan ini.

Pasal 8
Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan peraturan ini dilakukan oleh Departemen
Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
dengan mengikutsertakan Organisasi Profesi sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing.

Pasal 9
(1). Dalam rangka pembinaan dan pengawasan Apotek Rakyat yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini akan dikenakan tindakan administratif.
(2). Tindakan administratif sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat berupa teguran lisan, tertulis sampai dengan pencabutan izin.

Pasal 10
(1). Pedagang Eceran Obat yang statusnya sudah berubah menjadi Apotek Sederhana dianggap telah menjadi Apotek Rakyat.
(2). Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota harus mengganti izin Apotek sederhana sebagaimana dimaksud ayat (1) selambat-lambatnya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan
terhitung sejak ditetapkannya peraturan Menteri ini tanpa dipungut biaya.
Pasal 11 Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 8 Maret 2007

MENTERI KESEHATAN

Dr.dr. Siti Fadilah Supari Sp.JP(K)



Lampiran Permenkes No.284/MENKES/ SK/III/2007 Tentang Apotek Rakyat
Standar dan persyaratan Apotek Rakyat

I. KETENAGAKERJAAN
Apotek rakyat hrs mmiliki seorang apoteker sbg penanggung jawab dan dpt dibantu oleh asisten apoteker

II. SARANA DAN PRASARANA

1. Komoditi
Apotek Rakyat dpt mnyimpan dan mnyerahkan obat-obatan yang termasuk golongn obat keras, obat bebas terbatas, obat bebas dan perbekalan kesehatan rumah tangga.

2. Lemari Obat
Lemari obat harus dapat melindungi obat yang tersimpan di dalamnya dari pencemaran, pencurian dan penyalahgunaan.

3. Lingkungan
Apotek rakyat harus dapat dgn mudah diakses oleh anggota masyarakat dan memiliki papan nama sbg apotek rakyat yg dpt dilihat dgn jelas yg berisi antara lain:
Nama apotek rakyat, nama apoteker penanggungjawab dan nomor ijin apotek rakyat.
Lingkungan apotek rakyat harus dapat dijaga kebersihannyabebas dari hewan pengerat, serangga/pest dan memiliki suplai listrik yang cukup untuk menjalankan kegiatannya
serta lemari pendingin apabila diperlukan.
Bangunan apotek rakyat harus dapat menjamin obat atau perbekalan kesehatan di
dalamnya dari pencemaran dan atau kerusakan akibat debu, kelembaban dan cuaca.

4. Kepemilikan Sarana
Sarana apotek rakyat dapat merupakan milik sendiri/sewa/ kontrak


III.
PENGELOLAAN
Pengelolaan persediaan obat dan perbekalan kesehatan dilaku kan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku meli puti perencanaan, pengadaan dan penyimpanan. Pengeluaran obat memakai sisten FIFO dan FEFO.

1. Perencanaan
Dlm membuat perencanaan pengadaan sediaan farmasi perlu diperhatikan :
a. Pola penyakit
b. Kemampuan masyarakat
c. Budaya masyarakat.

2. Pengadaan
Utk mnjamin kualitas pelayanan kefarmasian maka pengadaan sediaan
farmasi harus melalui jalur resmi.

3. Penyimpanan
a. Obat/ bhn obat hrs disimpan dlm wadah asli dari pabrik, dlm hal pengecualian
atau darurat dmna isi dipindahkan dlmwadah lain harus dicegah tjdnya kontaminasi dan hrs ditulis informasi yg jelas pada wadah baru, wadah sekurang-kurangnya memuat No.Batch dan Tanggal daluwarsa
b. Semua bahan obat harus disimpan pada kondisi yg sesuai, layak dan menjamin kestabilan bahan.

4. Admisnistrasi
a. Pengarsipan resep sesuai dg peraturan perundangan yg berlaku
b. Pencatatan jumlah obat dan perbekalan kesehatan yg masuk dan keluar (Kartu Stock).

IV. PELAYANAN
1. Pelayanan resep
a. Skrining resep, apotek melakukan skrining rerep melalui :
1. Persyaratan administrasif : Nama, SIP dan alamat dr; Tgl penulisan resep; Tanda tangan/paraf dokter penulis resep; Nama, alamat,jenis kelamin dan BB pasien;
Nama obat, potensi, dosis, jumlah yg diminta;Cara pemakain yang jelas; dan Informasi
lainnya.
2. Kesesuaian farmasetik: Bentuk sdiaan, dosis, potensi, stabili tas, inkompatibilitas, cara dan lama pemberian.

3. Pertimbangan Klinis: adanya alergi, efek samping, interaksi, kesesuaian (jenis,durasi, jumlah DLL).Jika ada keraguan thd resep hendaknya dikonsultasikan pd dokter penulis
resep dg mem berikan pertimbangan dan alternatif seperlunya, bila perlu menggunakan
persetujuan setelah pemberitahuan.
b. Penyiapan Obat
1. Etiket : etiket harus jelas dan dapat dibaca
2. Kemasan Obat yg diserahkan : Obat hendaknya dikemas rapi dalam kemasan yg cocok sehingga terjaga kualitasnya.

2. Penyerahan
Obat Sebelum obat diserahkan pada pasien harus dilakukan pemeriksaan akhir terhadap kesesuaian antara obat dan resep. Penyerahan obat dilakukan oleh apoteker atau asisten
apoteker disertai dg pemberian informasi obat.

V. TATA CARA MEMPEROLEH IZIN
Sama persis seperti pd Kepmenkes No.1332/Menkes/
SK/X/2002

Lamp : BERITA ACARA PEMRIKSAAN APOTEK (RAKYAT)
HASIL PEMERIKSAAN

I. BANGUNAN
1. Sarana : sama
2. Bangunan :
APT : Minimal memiliki ruang2 khusus utk :
1) ruang peracikan, Ruang admin dan kamar kerja Apt, WC
APR : Minimal memiliki ruang utk pelayanan kefarmasian dan penyimpanan obat

3. Kelengkapan bangunan apotek :
APT : Sumber air, penerangan, alat pemadam kebakaran, ventilasi, sanitasi.: harus memenuhi ketentuan kualitatif dan kuantitatif
APR : Hanya penerangan saja!

4. Papan Nama : Sama

II. PERLENGKAPAN
1. Alat pembuatan, pengolahan dan peracikan :
II. PERLENGKAPAN
1. Alat pembuatan, pengolahan dan peracikan :
APT : Minimal 2 set timbangan (gr dan mg) dan sdh ditera
APR : TIDAK ADA.
2. Perlengkapan dan alat perbekalan farmasi :
APT : Lemari dan rak pnyimpanan obat;lemari pendingin (min 1), Lemari utk Narkotoka dan psikotropika.
APR : Lemari dan rak utk mnyimpan obat, lemari pendingin (jika diperlukan), yg lain TIDAK ADA
3. Wadah pengemas dan pembungkus : SAMA
4. Alat Administrasi :
APT : Blangko SP, kartu stok, Copy R/,faktur dan nota;Register- SP-form
laporan Narkotika
APR: Blangko SP,kartu stok, Copy R/,faktur dan nota
5. APT : Buku standar yg wajib (FI),kumpulan per UU ttg apotek
APR : Buku standar DARI kumpulan perUU yg berhub dg apotek

III. Tenaga Kesehatan:
APT : APA,Pendamping, AA;
APR : APARakyat, AA

APOTEK PROFESI

Setiap apotek sudah tentu ada apotekernya. Apotek adalah tempat dimana seorang Apoteker melakukan profesinya. Jadi sebenarnya tidak ada istilah Apotek Profesi, Apotek Rakyat, Apotek swasta, Apotek Pemerintah, karena pada setiap apotek tentu sudah ada apotekernya. Namun kenyatannya sekarang , apoteker tidak bekerja secara professional, atau tidak ada apotek profesi dimanapun di Indonesia.
Dari papan nama sebuah apotek saja, kita sudah dapat menilai bahwa apotek itu tidaklah professional sifatnya. Sebut saja apotek ARIAL, Apotek RAMI, Apotek KIMIA FARMA, atau Apotek MELAWAI. Semua apotek itu hanya, mencerminkan sebuah papan nama Apotek, bukan nama seseorang yang bekerja secara professional . Memang ada apoteker yang berkerja di apotek tersebut, tetapi nama apotek itu tidak menonjolkan pfofesionalisme dari seseorang Apoteker.
Tetapi sebaliknya , seorang PENGACARA yang professional, seorang DOKTER yang professional, dan seorang NOTARIS yang professional, mereka akan memberi nama tempat pekerjaannya sesuai dengan namanya yang benar-benar diakui nilai profesionalismenya. Sebut saja notaris ANDISETIAWAN pejabat pembuat akta tanah, pengacara ANTON SIHOMBING SH dan kawan-kawan, atau dokter anak ANDI MULIA dan lain sebagainya. Nama-nama tersebut benar-benar mencerminkan dan menonjolkan seseorang yang professional di tempat dia melakukan pekerjaan.
Apoteker yang bekerja di Apotek hanya menghiasi latar belakang sebuah papan nama Apotek. Apoteker adalah petugas biasa atau karyawan yang menjabat sebagai penanggungjawab di dalam sebuah tempat usaha, apoterker bisa saja seseorang yang karena pendidikannya ditunjuk oleh pemilik modal atau badan usaha sebagai pengelola pada sebuah apotek, atau bisa juga apoteker tersebut memiliki usaha Apotek pribadi tetapi dengan nama lain yang tidak menunjukkan nama sesuai dengan harkat dan martabat profesi yang dia sandang dari pendidikannya.
Dari nama apotek saja, kita sudah dapat menilai bahwa tidak ada hubungan professional antara nama apoteker dengan nama apoteknya. Nama apoteknya “BAHAGIA” sedangkan nama apotekernya “SITI NURJANAH “, sesuatu yang tidak professional bukan? Kenapa tidak pakai nama apotek “SITI NURJANAH” saja ?
Penggantian nama Apotek ke Nama apoteker inilah yang tidak pernah terwujud sampai sekarang ini. Apa ruginya ?Toh pemilik modal tidak akan dirugikan dengan nama tersebut ! toh setiap ganti apoteker maka surat Izin Apoteknya harus diperbaharui lagi dan tidak ada salahnya untuk diganti dengan nama apoteker pengantinya. Sampai sekarang para apoteker tidak pernah menggubris dan tidak peduli dengan arti dari pada sebuah nama apotek. Padahal nama sebuah apotek jelas akan mencerminkan siapa apotekernya. Masyarakat akan menilai sejauh mana nilai professional sebuah apotek, apotek dengan nama seorang Apoteker tentu lebih bersifat melindungi dan mengayomi masyarakat, apotek yang sesuai dengan nama apotekernya tentu lebih menonjolkan kerja profesi dari pada nilai materi, apotek dengan nama apoteker tentu lebih melindungi masyrakat dari pada apotek dengan nama yang berkedok nama komersial, apotek dengan nama apoteker tentu akan lebih menonjolkan nilai pribadi seorang apotekernya, persaingan antara sesama apotek akan sangat professional dan bersifat ilmiah dari pada yang terjadi selama ini yaitu persaingan bisnis yang tidak sehat dan saling menjatuhkan.
Apotek dengan nama yang sesuai dengan nama Apoteker pengelolanya inilah sebenarnya yang disebut dengan istilah “APOTEK PROFESI”. Sebuah “APOTEK PROFESI” akan menaikkan harkat dan martabat seorang apoteker yang bekerja secara professional disana. Apotek profesi akan menaikan kembali kepercayaan masyarakat kepada apoteker sejajar dengan profesi lainnya , seperti profesi Notaris, profesi Dokter dan profesi Pengacara . Pada “APOTEK PROFESI” , pemerintah dan organisasi ISFI tidak perlu lagi mengatur jumlah apoteker di dalam suatu apotek , mereka akan tahu sendiri berapa kebutuhan apoteker pendamping di apoteknya. APOTEK PROFESI yang tidak kompeten dengan sendirinya akan dilupakan dan ditinggalkan oleh masyrakat. “APOTEK PROFESI” yang berlaku curang dalam pekerjaannya akan langsung di adili , dilecehkan, diejek oleh masyarakat dan tuntutan hukum akan menunggunya pula.
ISFI tidak perlu lagi bekerja keras untuk mengoalkan program bernama TATAP dan mengatur jumlah apoteker pada sebuah apotek, walaupun program TATAP sampai sekarang tidak pernah berhasil karena terbentur dengan berbagai peraturan dan sikap para anggotanya, ,
Pada sebuah “APOTEK PROFESI” , apotekernya tentu akan bekerja benar-benar secara profesional , karena dia akan mempertaruhkan nama baiknya di sana, tidak ada lagi apoteker yang bekerja secara amatiran, apoteker akan berpikir ribuan kali untuk bekerja rangkap pada instansi pemerintah selain apotek yang dia kelola, apoteker tidak akan membiarkan asistennya bekerja tanpa bimbingan dan pengawasannya, dan tentu saja tidak akan ada lagi polemik ketidak becusan apotek meracik obat.
Namun sampai saat inimasih belum ada apoteker tampil untuk meprjuangkan hak-hanya untuk mewujudkan APOTEK PROFESI yang ideal , bahkan ketidak pedulian apoteker ini sudah berlangsung jauh lebih lama sebelumnya, sehingga apoteker sudah tidak mungkin lagi untuk mewujudkan APOTEK PROFESI tersebut.
Tentu saja untuk mewujudkan “APOTIK PROFESI” , banyak sekali pihak yang akan tidak setuju atau bahkan menentangnya terutama para Apotek yang sudah mendapat nama terkenal seperti; apotik KIMIA FARMA, apotek MELAWAI, dan lain lain yang tidak mungkin diurut satu persatu, karena menurut mereka tentu akan menyebabkan penurunan omzet penjualan dari apotek.
Kelihatannya rumah tinggal apoteker sudah diambil alih oleh para pemilik modal besar, apoteker hanya orang gajian, apoteker hanya karyawan biasa , apoteker hanya orang kos-kos-an , apoteker jangan macam-macam kalau tidak ingin di depak oleh ibu kost. Sebagai apoteker , mereka hanya sanggup berteriak “ KEMBALIKAN APOTEKKU PADAKU”. Memang dimanapun orang-orang gajian akan berada pada posisi yang lemah, orang gajian adalah orang yang tidak banyak menuntut kalau kebutuhannya sudah terpenuhi, apoteker gajian sampai kapanpun tidak akan mampu mandiri kecuali dia sanggup untuk mendirikan apotek sendiri yang professional .
KAPAN APOTEKER AKAN PULANG KE RUMAHNYA SENDIRI?