Selasa, 24 Februari 2009

NASIB RAKYAT DI APOTEK RAKYAT

Sebagai seorang apoteker saya berpendapat bahwa PERMENKES 284/MENKES/SK/ III/2007 TENTANG APOTEK RAKYAT lebih banyak memberikan mudharat dari pada mamfaat, terutama pada rakyat yang menjadi objek kesehatan dan juga dari sisi peraturan pemerintah yang berlaku selama ini dan lebih – lebih lagi terhadap fungsi, peranan dan tanggung jawab Apoteker selaku subjek dalam melaksanakan pelayaan kesehatan di bidang obat. Saya menilai pelaksanaan Apotek rakyat selama 2 tahun belakangan ini , tidak menyentuh dan tidak bermamfaat banyak terhadap rakyat walaupun sering di isukan bahwa apotek rakyat adalah tempat dimana pasien dapat memperoleh obat dengan harga murah dan cerpat, justru apotek rakyat lebih dimaamfaatkan oleh pelaku bisnis obat (pedagang eceran) dan oknum pelaksana kesehatan yang ingin memotong jalur perolehan obat dari jalur resmi dengan harga termurah. Adanya Apotek rakyat sangat memberikan kemudahan bagi dokter dispensing dan juga Balai pengobatan/klinik yang ingin mendapatkan berbagai macam obat dengan harga murah dan cepat sesuai dengan kebutuhannya. Bukti real pelaksanaan Apotik rakyat sebagai barometernya, tentu dapat kita saksikan di Ibukota Jakarta terutama di Pasar Pramuka , pasar Jatinegara , pasar Glodok dan pasar Baru . Saya menyaksikan begitu banyak masyrakat memperoleh obat dengan mudahnya dengan jumlah berapapun dan tentu saja dengan harga jauh lebih murah dari jalur resmi lainnya. Tidak sedikit pula masyrakat membeli obat dalam jumlah kartonan atau bok-bok-kan yang tentu saja untuk diperdagangkan lagi. Jelas bahwa apotek rakyat yang berada di pasar pramuka atau di tempat lainya d Jakarta sudah berfungsi sebagai distributor obat diluar jalur resmi yang sudah di tetapkan oleh pemerintah . Tidak jelas berapa omzet total apotek rakyat di pasar pramuka itu . Yang pasti tentu jauh lebih besar dari omzet apotik-apotek manapun di Jakarta, karena distribusi obat dari pasar pramuka bukan bersifat lokal lagi tetapi sudah skala nasional . Dengan maraknya apotek rakyat di pasar Pramuka, seolah-olah sudah menjadikan lokasi tersebut sebagai pasar swalayan segala macam jenis obat . berbagai jenis obat sangat mudah diakses dengan harga yang sangat murah di banding apotek regular manapun di Jakarta ini. Segala jenis obat di jual bebas disana, mulai dari vitamin, obat bebas, obat bebas terbatas, bahkan obat keras yang harus diserahkan dengan resep dokter pun dapat diperoleh disana dengan mudahnya. Sepertinya pemerintah gagal lagi mengotrol dan mengendalikan jalur distribusi obat , terutama di lokasi apotik rakyat Pasar pramuka tersebut. Namun pemerintah selalu membantah , telah me-legal-kan peredaran obat daftar G di pasar pramuka melalui perizinan Apotek rakyat. Pemerintah mengatakan bahwa yang dilegalkan hanyalah system perizinan , bukan distribusi obat, namun kenyataannya berbeda dengan teori. Penggantian nama toko obat menjadi Apotik rakyat hanya soal penggantian papan nama, namun prakteknya sama saja seperti dulu.
Bagaimana dengan peranan Apoteker di sana? Sepertinya fungsi dan peranan Apoteker sudah semakin dikerdilkan bahkan , menurut saya , Apoteker semakin tidak dihargai lagi oleh pihak-pihak yang beranggapan bahwa Apotek adalah tempat perlakuan bisnis semata dan mengenyampingkan peran Apoteker. Namun banyak Apoteker yang tidak menyadari hal tersebut . saya sebagai apoteker semakin prihatin menyaksikan kondisi ini. Fungsi apoteker semakin kerdil saja , peranan apoteker semakin tidak berarti lagi dimata masyarakat. Apakah masih banyak diantara apoteker beranggapan bahwa ijazah apotker adalah sumber pendapatan dan mengenyampingkan tanggungjawabnya? Bagaimana mungkin seorang apoteker dapat mengoptimalkan tanggungjawabnya pada 4 apotek Rakyat berbeda pada saat yang sama, meskipun lokasi apotek yang dia pertanggungajawabkan berada pada lokasi yang berdekatan, tentu mustahil bukan?. Bagaimana mungkin fungsi seorang apoteker yang sanggup meracik obat dihilangkan sama sekali ? ini jelas pengkerdilan fungsi apoteker. Sementara di jalur apotek regular, tetap berlaku , minimal satu apoteker untuk satu Apotek, bahkan untuk program TATP minimal 2 apoteker untuk sebuah apotek. Jelas dua ketentuan ( apotek regular versus apotek Rakyat) merupakan dua sisi peraturan yang sangat kontras atau bertentangan. Bagaimana dengan upaya pengurus ISFI pusat yang ingin menerapkan program TATP ? tentu saja program TATP sangat tidak relevan dengan program Apotek rakyat. Dan sampai sekarang ISFI Pusat belum mengeluarkan tanggapan dan pedoman yang jelas dalam melaksanakan TATP di Apotek Rakyat. Sepertinya antara program ISFI dan Pemerintah tidak ada koordinasi yang sinergis. Apapun alasannya , kita tidak dapat menutup mata dengan kondisi ini. Fungsi dan peranan apoteker sudah semakin jatuh pada titik yang paling rendah. Pertanyaannya adalah apa dan siapa yang menjatuhkan fungsi dan peranan apoteker di mata masyarakat? Tentu jawabannya ada pada diri masing-masing apoteker. Dan pertanyaan selanjutnya , apa dan siapakan yang dapat menaikkan kembali harkat dan kepercayaan masyarakat kepada apoketer? Jawababnya tentu terpulang kepada masing-masing apotekernya juga? Tentu setiap pribadi apoteker mempunyai jawaban dan alasannya sendiri-sendiri. Dan hal ini tentu tidak mungkin dibahas dalam topik tulisan ini.
Bagi APOTEKER yang ingin mengetahui dan mempelajari ketentuan dalam PERMENKES 284/MENKES/SK/ III/2007 TENTANG APOTEK RAKYAT, dapat dilihat dalam arsip blog ini, silahkan bagi yang mau berkomentar tentang PERMENKES INI.

Tidak ada komentar: