Jumat, 27 Februari 2009

PROFESOR YANG TIDAK PROFESIONIL

Apoteker sama halnya dengan seorang profesor yang bekerja tidak profesionil. Pada sebuah perguruan tinggi di Indonesia, gelar professor merupakan jabatan tertinggi dari seorang guru besar namun tidak menunjukkan seorang yang akhli dan profesionil. Seorang professor diangkat menjadi professor setelah dia menyampaikan pidato pengukuhan yang disetujui oleh rekan-rekannya yang juga professor. Seorang professor di Indonesia bukanlah seorang yang mumpuni atau seorang yang benar-benar master dalam suatu keahlian yang istimewa. Professor adalah sebuah jabatan fungsionil dalam suatu hirarki kepangkatan di suatu perguruan tinggi . Professor merupakan penghargaan atas pengabdian seseorang atau prestasi karena tugasnya. Beda dengan di luar negri terutama di Negara maju seperti di Amerika, Eropa, maupun di Jepang, disana seorang professor tentulah seseorang yang mumpuni di bidangnya dan diakui oleh siapapun di dunia. Di Indonesia banyak professor yang berusia muda , bahkan di suatu Perguruan Tinggi Negeri saja ada profosor yang berusia sekitar 35 tahun, tentu saja mustahil dijumpai di Luar negri. Seorang professor di luar negri adalah seseorang yang sudah malang melintang , sudah sangat berpengalaman sesuai dengan jam terbangnya yang jauh di atas ambang batas, seluruh masa hidupnya di curahkan pada bidang yang dia geluti, maka wajar kalau dia diakui sebagai professor setelah dia berusia diatas 50 tahun, dia benar-benar senior di bidangnya, dia benar-benar berhak atas gelarnya dan dia benar-benar seorang master.
Tetapi di Indonesia seorang profesor diangkat setelah dia membacakan seberkas pidatonya yang hebat, seorang yang pangkatnya berada di atas golongan IVB , seorang yang sanggup mengumpulkan kredit point tertentu , seseorang yang disetujui oleh beberapa teman-temannya yang juga bergelar professor .
Jadi tidak ada yang istimewa dari gelar seorang professor di suatu perguruan tinggi di Indonesia dibandingkan dengan seorang professor yang ada di Luar negri atau di Negara maju lainnya. Makanya professor kita akan kelihatan kecil kalau di adu dengan professor luar negri. Professor kita harus belajar seumur hidupnya lagi kepada professor luar negri kalau ingin diakui keahliannya. Professor yang dicangkok untuk mengajar di Indonesia dibayar dengan harga yang sangat tinggi, sementara professor kita di anggap sebelah mata di luar negri, professor kita kesana hanya untuk belajar lagi bukan untuk mengajar, kecuali di Negara berkembang atau Negara terbelakang lainnya. Tentu saja sebagai anak bangsa saya tidak merasa bangga dengan professor yang dihasilkan oleh bangsa sendiri, seharusnya gelar professor kita itu harus diuji lagi oleh para professor di luar negri kemudian diakui secara internasional, kemudian dia dapat memberi memamfaat ilmunya disana, nah kalau itu baru kita merasa bangga.

Bagaimana dengan tenaga Apoteker kita? Kelihatannya sama saja, ibaratnya sebuah mata uang yang berbeda sisinya, tetapi sama nilainya.
Di Indonesia, seorang apoteker yang bekerja di Apotek seolah-olah tidak bekerja pada tempat yang semestinya, contohnya sebuah apotek bernama “HUSADA FARMA”, setelah di periksa ke dalam, ternyata Apotekernya bernama “SITI FATIMAH”. Kok ngak sama ya?
Sebagai seorang awam, tentu banyak penafsirannya antara lain;
• Apoteker “SITI FATIMAH” bekerja di apotek yang bernama “HUSADA FARMA”, artinya Apoteker adalah seorang karyawan atau yang dipekerjakan di apotek itu.
• Setiap orang yang menebus obat ke apotek akan selalu mengingat nama “HUSADA FARMA”, bukan “SITI FATIMAH”.
• Sekiranya terjadi kesalahan penyerahan obat, maka si pasien baru mencari nama apoteker “SITI FATIMAH”.
• Apabila apotek “HUSADA FARMA” mengalami perubahan kepengurusan , seperti penggantian pemilik atau penggantian Apoteker “SITI FATIMAH” , maka masyarakat tidak mengetahuinya atau masyarakat tidak perlu diberi tahu. Artinya nama besar “HUSADA FARMA” merupakan nama komersial yang diingat selalu.
• Jika terjadi suatu kondisi dimana apotek “ HUSADA FARMA” pindah lokasi atau si pemilik apotek membuka cabang baru, maka nama “HUSADA FARMA” adalah nama yang tidak tergantikan. Artinya nama “HUSADA FARMA” merupakan nama sakti yang akan di yakini oleh pasien , bukan nama apoteker “SITI FATIMAH”.
• Apoteker merasa tidak memiliki apotek “HUSADA FARMA”, artinya ikatan emosional apoteker terhadap apotek tersebut tidak kokoh , karena apoteker beranggapan bahwa pada suatu saat bisa saja dia tidak disana lagi dan apoteker lain sudah menggantikannya.
• Apoteker tidak bekerja secara fokus di apotek “HUSADA FARMA”, artinya apoteker akan bekerja paruh waktu atau mulai melirik pekerjaan lain yang lebih menguntungkan lalu menyerahkan pekerjaan tersebut pada asistennya.
• Bagi Apoteker baru tamat atau baru bekerja, maka apotek “HUSADA FARMA’ merupakan batu loncatan dan sebagai tempat untuk melaksanakan Masa Bakti Apoteker agar mendapatkan Surat Izin Keja Tetap. Artinya setelah Masa Bakti selesai maka apoteker tadi akan segera mengajukan pengunduran diri dan mencari jenis pekerjaan lain yang lebih menguntungkan.
• Apoteker bekerja secara tidak professional di apotek, artinya mereka bersifat amatiran dalam bekerja sehingga sering tidak hadir selama apotek buka dan menyerahkan wewenangnya ke pada asisten atau petugas lain yang sudah terbiasa di apotek.
• Apoteker merasa tidak percaya diri untuk tampil habis-habisan melaksanakan pharmaceutical care secara langsung, artinya apoteker merasa sudah ada petugas lain yang mambantu tugasnya di counter depan apotek dan cukup dengan hanya mengawasi dari belakang saja.


Pada Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1980 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1965 tentang Apotek, walaupun telah memuat ketentuan tentang beralihnya pengelolaan apotek dari badan usaha ke Apoteker, namun dalam pelaksanaannya tidak dikuti dengan perubahan nama apotek ke nama Apoteker. Hal ini akan menyebabkan profesi apoteker berjalan secara tidak maksimal.

Perubahan nama apotek ke nama apoteker tentu bukan dimaksudkan untuk perubahan status kepemilikan untuk apoteker yang bekerjasama dengan PSA, tetapi minimal nama Apoteker harus lebih ditonjolkan dan lebih kelihatan dibandingkan nama badan usaha apoteknya, bukan sebaliknya yang terjadi selama ini.
Penampilan sebuah nama yang lebih menonjol pada papan nama sebuah apotek jelas akan menimbulkan dampak psikogis yang kuat bagi yang melihatnya.
Bagi apotek yang dimiliki oleh apoteker sendiri, bukan saatnya lagi menggunakan nama lain selain nama sendiri, penampilan nama sendiri akan menunjukkan harga diri dan keyakinan pasien yang berkunjung. Kalau apoteker menggunakan nama lain pada papan nama apoteknya, maka jangan disalahkan kalau masyarakat akan terus mengerdilkan profesi apoteker.
Sekarang apoteker harus tampil beda demi untuk mengembalikan citra profesionalismenya yang selama ini tidak dimamfaatkan dan ditonjolkan oleh apoteker sendiri.

Para profesionalisme lainnya seperti NOTARIS, PENGACARA dan DOKTER SPESIALIS, mereka sudah berjalan pada barisan terdepan membawa panji-panji kebesarannya dengan penuh keyakinan dan kebanggaan dengan derap langkah yang lebih bermartabat dan PROFESIONAL. Sementara Apoteker masih jauh ketinggalan di belangkangnya , apoteker masih duduk bersembunyi dibalik nama besar sebuah apotek yang menjadi tempat pengabdiannya. Walaupun apoteker masih mengatakan bahwa dia seorang yang professional , padahal masyarakat mempunyai ikatan batih yang lebih kuat pada sebuah nama apotek ketimbang nama seorang apotekernya.
Tulisan ini hanya berupa pencerminan dan koreksi sosiologis yang terjadi dalam masyarakat kita selama ini , bukan untuk mengecilkan nama seseorang , semoga tulisan ini menjadi pencerahan bagi yang memahami persoalannya.

Selasa, 24 Februari 2009

NASIB RAKYAT DI APOTEK RAKYAT

Sebagai seorang apoteker saya berpendapat bahwa PERMENKES 284/MENKES/SK/ III/2007 TENTANG APOTEK RAKYAT lebih banyak memberikan mudharat dari pada mamfaat, terutama pada rakyat yang menjadi objek kesehatan dan juga dari sisi peraturan pemerintah yang berlaku selama ini dan lebih – lebih lagi terhadap fungsi, peranan dan tanggung jawab Apoteker selaku subjek dalam melaksanakan pelayaan kesehatan di bidang obat. Saya menilai pelaksanaan Apotek rakyat selama 2 tahun belakangan ini , tidak menyentuh dan tidak bermamfaat banyak terhadap rakyat walaupun sering di isukan bahwa apotek rakyat adalah tempat dimana pasien dapat memperoleh obat dengan harga murah dan cerpat, justru apotek rakyat lebih dimaamfaatkan oleh pelaku bisnis obat (pedagang eceran) dan oknum pelaksana kesehatan yang ingin memotong jalur perolehan obat dari jalur resmi dengan harga termurah. Adanya Apotek rakyat sangat memberikan kemudahan bagi dokter dispensing dan juga Balai pengobatan/klinik yang ingin mendapatkan berbagai macam obat dengan harga murah dan cepat sesuai dengan kebutuhannya. Bukti real pelaksanaan Apotik rakyat sebagai barometernya, tentu dapat kita saksikan di Ibukota Jakarta terutama di Pasar Pramuka , pasar Jatinegara , pasar Glodok dan pasar Baru . Saya menyaksikan begitu banyak masyrakat memperoleh obat dengan mudahnya dengan jumlah berapapun dan tentu saja dengan harga jauh lebih murah dari jalur resmi lainnya. Tidak sedikit pula masyrakat membeli obat dalam jumlah kartonan atau bok-bok-kan yang tentu saja untuk diperdagangkan lagi. Jelas bahwa apotek rakyat yang berada di pasar pramuka atau di tempat lainya d Jakarta sudah berfungsi sebagai distributor obat diluar jalur resmi yang sudah di tetapkan oleh pemerintah . Tidak jelas berapa omzet total apotek rakyat di pasar pramuka itu . Yang pasti tentu jauh lebih besar dari omzet apotik-apotek manapun di Jakarta, karena distribusi obat dari pasar pramuka bukan bersifat lokal lagi tetapi sudah skala nasional . Dengan maraknya apotek rakyat di pasar Pramuka, seolah-olah sudah menjadikan lokasi tersebut sebagai pasar swalayan segala macam jenis obat . berbagai jenis obat sangat mudah diakses dengan harga yang sangat murah di banding apotek regular manapun di Jakarta ini. Segala jenis obat di jual bebas disana, mulai dari vitamin, obat bebas, obat bebas terbatas, bahkan obat keras yang harus diserahkan dengan resep dokter pun dapat diperoleh disana dengan mudahnya. Sepertinya pemerintah gagal lagi mengotrol dan mengendalikan jalur distribusi obat , terutama di lokasi apotik rakyat Pasar pramuka tersebut. Namun pemerintah selalu membantah , telah me-legal-kan peredaran obat daftar G di pasar pramuka melalui perizinan Apotek rakyat. Pemerintah mengatakan bahwa yang dilegalkan hanyalah system perizinan , bukan distribusi obat, namun kenyataannya berbeda dengan teori. Penggantian nama toko obat menjadi Apotik rakyat hanya soal penggantian papan nama, namun prakteknya sama saja seperti dulu.
Bagaimana dengan peranan Apoteker di sana? Sepertinya fungsi dan peranan Apoteker sudah semakin dikerdilkan bahkan , menurut saya , Apoteker semakin tidak dihargai lagi oleh pihak-pihak yang beranggapan bahwa Apotek adalah tempat perlakuan bisnis semata dan mengenyampingkan peran Apoteker. Namun banyak Apoteker yang tidak menyadari hal tersebut . saya sebagai apoteker semakin prihatin menyaksikan kondisi ini. Fungsi apoteker semakin kerdil saja , peranan apoteker semakin tidak berarti lagi dimata masyarakat. Apakah masih banyak diantara apoteker beranggapan bahwa ijazah apotker adalah sumber pendapatan dan mengenyampingkan tanggungjawabnya? Bagaimana mungkin seorang apoteker dapat mengoptimalkan tanggungjawabnya pada 4 apotek Rakyat berbeda pada saat yang sama, meskipun lokasi apotek yang dia pertanggungajawabkan berada pada lokasi yang berdekatan, tentu mustahil bukan?. Bagaimana mungkin fungsi seorang apoteker yang sanggup meracik obat dihilangkan sama sekali ? ini jelas pengkerdilan fungsi apoteker. Sementara di jalur apotek regular, tetap berlaku , minimal satu apoteker untuk satu Apotek, bahkan untuk program TATP minimal 2 apoteker untuk sebuah apotek. Jelas dua ketentuan ( apotek regular versus apotek Rakyat) merupakan dua sisi peraturan yang sangat kontras atau bertentangan. Bagaimana dengan upaya pengurus ISFI pusat yang ingin menerapkan program TATP ? tentu saja program TATP sangat tidak relevan dengan program Apotek rakyat. Dan sampai sekarang ISFI Pusat belum mengeluarkan tanggapan dan pedoman yang jelas dalam melaksanakan TATP di Apotek Rakyat. Sepertinya antara program ISFI dan Pemerintah tidak ada koordinasi yang sinergis. Apapun alasannya , kita tidak dapat menutup mata dengan kondisi ini. Fungsi dan peranan apoteker sudah semakin jatuh pada titik yang paling rendah. Pertanyaannya adalah apa dan siapa yang menjatuhkan fungsi dan peranan apoteker di mata masyarakat? Tentu jawabannya ada pada diri masing-masing apoteker. Dan pertanyaan selanjutnya , apa dan siapakan yang dapat menaikkan kembali harkat dan kepercayaan masyarakat kepada apoketer? Jawababnya tentu terpulang kepada masing-masing apotekernya juga? Tentu setiap pribadi apoteker mempunyai jawaban dan alasannya sendiri-sendiri. Dan hal ini tentu tidak mungkin dibahas dalam topik tulisan ini.
Bagi APOTEKER yang ingin mengetahui dan mempelajari ketentuan dalam PERMENKES 284/MENKES/SK/ III/2007 TENTANG APOTEK RAKYAT, dapat dilihat dalam arsip blog ini, silahkan bagi yang mau berkomentar tentang PERMENKES INI.

PERMENKES APOTEK RAKYAT

PERMENKES 284/MENKES/SK/ III/2007 TENTANG APOTEK RAKYAT

Menimbang :
Bahwa dalam rangka meningkatkan dan memperluas akses masyarakat dalam memperoleh obat dan untuk meningkatkan pelayanan kefarmasian perlu dibuka kesempatan pengembangan Pedagang Eceran Obat menjadi Apotek Rakyat
a. Bahwa agar Apotek Rakyat dapat memberikan pelayanan kefarmasian dengan baik maka perlu mengatur pengelolan Apotek Rakyat dengan Peraturan Menteri

Mengingat :
1. Peraturan Pemerintah Tahun 26 Tahun 1966 Tentang Apotek sebagaimana telah diubah dengan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1980 Tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomer 25 Tahun 1966 tentang Apotek.
2. Peraturaan Pemerintah Nomer 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan (Lemabaran Negara Tahun 1998 nomor 138, Tambahan Lembaran Negara nomor 3781 3. Permenkes Nomor 1747/Menkes/ Per/XII/2000 tentang Pedoman
Penetapan Standar Pelayanan Bidang Kesehatan di Kabupaten Kota.

Menimbang :
Bahwa dalam rangka meningkatkan dan memperluas akses masyarakat dalam memperoleh obat dan untuk meningkatkan pelayanan kefarmasian perlu dibuka kesempatan pengembangan Pedagang Eceran Obat menjadi Apotek Rakyat
a. Bahwa agar Apotek Rakyat dapat memberikan pelayanan kefarmasian
dengan baik maka perlu mengatur pengelolan Apotek Rakyat dengan Peraturan Menteri

Mengingat :

1. Peraturan Pemerintah Tahun 26 Tahun 1966 Tentang Apotek sebagaimana telah diubah dengan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1980 Tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomer 25 Tahun 1966 tentang Apotek.
2. Peraturaan Pemerintah Nomer 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan (Lemabaran Negara Tahun 1998 nomor 138, Tambahan Lembaran Negara nomor 3781
3. Permenkes Nomor 1747/Menkes/ Per/XII/2000 tentang Pedoman Penetapan Standar
Pelayanan Bidang Kesehatan di Kabupaten Kota.
Dalam peraturan ini yang dimaksud :

1. Apotek Rakyat adalah sarana kesehatan tempat dilaksanakannya pelayanan kefarmasian di mana dilakukan penyerahan obat dan perbekalan kesehatan dan tidak melakukan peracikan.
2. Apoteker adalah sarjana farmasi yang lulus pendidikan profesi dan telah mengucapkan sumpah berdasarkan pearturan perundangan yang berlaku dan berhak melakukan pekerjaan kefarmasian di Indonesia sebagai apoteker.
3. Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika.
4. Perbekalan kesehatan adalah semua bahan selain obat dan peralat yang diperlukan untuk penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
5. Resep adalah permintaan tertulis dari dr, drg, drh kepada apoteker
untuk menyediakan obat dan menyerahkan obat bagi pasien sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
6. Pelayanan kefarmasian (Pharmaceutical Care) adalah bentuk pelayanan dan tanggungjawab langsung dalam pelayanan kefarmasian untuk meningkatkan kualitas
hidup pasien.
7. Dinas kesehatan adalah Dinkes Prop, Kab/Kota di mana Apotek Rakyat berada.

Pasal 2

Pengaturan Apotek Rakyat bertujuan untuk :
(1). Memberikan pedoman kepada toko obat yang ingin meningkatkan pelayan dan
status usahanya menjadi Apotek Rakyat.
(2). Pedoman bagi perorangan atau usaha kecil yang ingin mendirikan Apotek Rakyat
(3). Melindungi masyarakat untuk dapat memperoleh pelayanan kefarmasian yang baik dan benar.

Pasal 3
(1). Setiap orang atau badan usaha dapat mendirikan Apotek Rakyat.
(2). Apotek Rakyat sebagaimana dimaksud ayat (1) harus memiliki izin yang dikeluarkan
oleh Kepala Dinas Kesehatan kabupaten/Kota setempat.
(3). Untuk memperoleh izin Apotek Rakyat tidak dipungut biaya.
(4). Tata cara memperoleh izin Apotek Rakyat sebagaimana terlampir dalam
lampiran peraturan ini.

Pasal 4
(1). Pedagang Eceran Obat dapat merubah statusnya menjadi Apotek Rakyat sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan ini.
(2). Pedagang Eceran Obat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat merupakan 1
(satu) atau gabungan dan paling banyak 4 (empat) Pedagang Eceran Obat.
(3). Apabila perubahan status dari Pedagang Eceran Obat menjadi Apotek Rakyat merupakan gabungan dari beberapa Pedagang Eceran Obat sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) harus :
a. Mempunyai ikatan kerjasama dalam bentuk badan usaha atau bentuk lainnya, dan
b. Letak lokasi Pedagang Eceran Obat berdampingan yang memungkinkan di bawah satu pengelolaan.

Pasal 5
(1). Apotek Rakyat dalam pelayanan kefarmasian harus mengutamakan obat generik.
(2). Apotek Rakyat dilarang menyediakan Narkotika dan Psikotropika, meracik obat dan menyerahkan obat dalam jumlah besar.

Pasal 6
(1). Setiap Apotek Rakyat harus memiliki (1) satu orang apoteker sebagai penanggungjawab dan dapat dibantu oleh asisten apoteker.
(2). Apoteker dan asisten apoteker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugasnya harus sesuai dengan standar profesi masing-masing.

Pasal 7
(1). Apotek Rakyat harus memenuhi standar dan persyaratan.
(2). Standar dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampir dalam lampiran peraturan ini.

Pasal 8
Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan peraturan ini dilakukan oleh Departemen
Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
dengan mengikutsertakan Organisasi Profesi sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing.

Pasal 9
(1). Dalam rangka pembinaan dan pengawasan Apotek Rakyat yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini akan dikenakan tindakan administratif.
(2). Tindakan administratif sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat berupa teguran lisan, tertulis sampai dengan pencabutan izin.

Pasal 10
(1). Pedagang Eceran Obat yang statusnya sudah berubah menjadi Apotek Sederhana dianggap telah menjadi Apotek Rakyat.
(2). Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota harus mengganti izin Apotek sederhana sebagaimana dimaksud ayat (1) selambat-lambatnya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan
terhitung sejak ditetapkannya peraturan Menteri ini tanpa dipungut biaya.
Pasal 11 Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 8 Maret 2007

MENTERI KESEHATAN

Dr.dr. Siti Fadilah Supari Sp.JP(K)



Lampiran Permenkes No.284/MENKES/ SK/III/2007 Tentang Apotek Rakyat
Standar dan persyaratan Apotek Rakyat

I. KETENAGAKERJAAN
Apotek rakyat hrs mmiliki seorang apoteker sbg penanggung jawab dan dpt dibantu oleh asisten apoteker

II. SARANA DAN PRASARANA

1. Komoditi
Apotek Rakyat dpt mnyimpan dan mnyerahkan obat-obatan yang termasuk golongn obat keras, obat bebas terbatas, obat bebas dan perbekalan kesehatan rumah tangga.

2. Lemari Obat
Lemari obat harus dapat melindungi obat yang tersimpan di dalamnya dari pencemaran, pencurian dan penyalahgunaan.

3. Lingkungan
Apotek rakyat harus dapat dgn mudah diakses oleh anggota masyarakat dan memiliki papan nama sbg apotek rakyat yg dpt dilihat dgn jelas yg berisi antara lain:
Nama apotek rakyat, nama apoteker penanggungjawab dan nomor ijin apotek rakyat.
Lingkungan apotek rakyat harus dapat dijaga kebersihannyabebas dari hewan pengerat, serangga/pest dan memiliki suplai listrik yang cukup untuk menjalankan kegiatannya
serta lemari pendingin apabila diperlukan.
Bangunan apotek rakyat harus dapat menjamin obat atau perbekalan kesehatan di
dalamnya dari pencemaran dan atau kerusakan akibat debu, kelembaban dan cuaca.

4. Kepemilikan Sarana
Sarana apotek rakyat dapat merupakan milik sendiri/sewa/ kontrak


III.
PENGELOLAAN
Pengelolaan persediaan obat dan perbekalan kesehatan dilaku kan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku meli puti perencanaan, pengadaan dan penyimpanan. Pengeluaran obat memakai sisten FIFO dan FEFO.

1. Perencanaan
Dlm membuat perencanaan pengadaan sediaan farmasi perlu diperhatikan :
a. Pola penyakit
b. Kemampuan masyarakat
c. Budaya masyarakat.

2. Pengadaan
Utk mnjamin kualitas pelayanan kefarmasian maka pengadaan sediaan
farmasi harus melalui jalur resmi.

3. Penyimpanan
a. Obat/ bhn obat hrs disimpan dlm wadah asli dari pabrik, dlm hal pengecualian
atau darurat dmna isi dipindahkan dlmwadah lain harus dicegah tjdnya kontaminasi dan hrs ditulis informasi yg jelas pada wadah baru, wadah sekurang-kurangnya memuat No.Batch dan Tanggal daluwarsa
b. Semua bahan obat harus disimpan pada kondisi yg sesuai, layak dan menjamin kestabilan bahan.

4. Admisnistrasi
a. Pengarsipan resep sesuai dg peraturan perundangan yg berlaku
b. Pencatatan jumlah obat dan perbekalan kesehatan yg masuk dan keluar (Kartu Stock).

IV. PELAYANAN
1. Pelayanan resep
a. Skrining resep, apotek melakukan skrining rerep melalui :
1. Persyaratan administrasif : Nama, SIP dan alamat dr; Tgl penulisan resep; Tanda tangan/paraf dokter penulis resep; Nama, alamat,jenis kelamin dan BB pasien;
Nama obat, potensi, dosis, jumlah yg diminta;Cara pemakain yang jelas; dan Informasi
lainnya.
2. Kesesuaian farmasetik: Bentuk sdiaan, dosis, potensi, stabili tas, inkompatibilitas, cara dan lama pemberian.

3. Pertimbangan Klinis: adanya alergi, efek samping, interaksi, kesesuaian (jenis,durasi, jumlah DLL).Jika ada keraguan thd resep hendaknya dikonsultasikan pd dokter penulis
resep dg mem berikan pertimbangan dan alternatif seperlunya, bila perlu menggunakan
persetujuan setelah pemberitahuan.
b. Penyiapan Obat
1. Etiket : etiket harus jelas dan dapat dibaca
2. Kemasan Obat yg diserahkan : Obat hendaknya dikemas rapi dalam kemasan yg cocok sehingga terjaga kualitasnya.

2. Penyerahan
Obat Sebelum obat diserahkan pada pasien harus dilakukan pemeriksaan akhir terhadap kesesuaian antara obat dan resep. Penyerahan obat dilakukan oleh apoteker atau asisten
apoteker disertai dg pemberian informasi obat.

V. TATA CARA MEMPEROLEH IZIN
Sama persis seperti pd Kepmenkes No.1332/Menkes/
SK/X/2002

Lamp : BERITA ACARA PEMRIKSAAN APOTEK (RAKYAT)
HASIL PEMERIKSAAN

I. BANGUNAN
1. Sarana : sama
2. Bangunan :
APT : Minimal memiliki ruang2 khusus utk :
1) ruang peracikan, Ruang admin dan kamar kerja Apt, WC
APR : Minimal memiliki ruang utk pelayanan kefarmasian dan penyimpanan obat

3. Kelengkapan bangunan apotek :
APT : Sumber air, penerangan, alat pemadam kebakaran, ventilasi, sanitasi.: harus memenuhi ketentuan kualitatif dan kuantitatif
APR : Hanya penerangan saja!

4. Papan Nama : Sama

II. PERLENGKAPAN
1. Alat pembuatan, pengolahan dan peracikan :
II. PERLENGKAPAN
1. Alat pembuatan, pengolahan dan peracikan :
APT : Minimal 2 set timbangan (gr dan mg) dan sdh ditera
APR : TIDAK ADA.
2. Perlengkapan dan alat perbekalan farmasi :
APT : Lemari dan rak pnyimpanan obat;lemari pendingin (min 1), Lemari utk Narkotoka dan psikotropika.
APR : Lemari dan rak utk mnyimpan obat, lemari pendingin (jika diperlukan), yg lain TIDAK ADA
3. Wadah pengemas dan pembungkus : SAMA
4. Alat Administrasi :
APT : Blangko SP, kartu stok, Copy R/,faktur dan nota;Register- SP-form
laporan Narkotika
APR: Blangko SP,kartu stok, Copy R/,faktur dan nota
5. APT : Buku standar yg wajib (FI),kumpulan per UU ttg apotek
APR : Buku standar DARI kumpulan perUU yg berhub dg apotek

III. Tenaga Kesehatan:
APT : APA,Pendamping, AA;
APR : APARakyat, AA

APOTEK PROFESI

Setiap apotek sudah tentu ada apotekernya. Apotek adalah tempat dimana seorang Apoteker melakukan profesinya. Jadi sebenarnya tidak ada istilah Apotek Profesi, Apotek Rakyat, Apotek swasta, Apotek Pemerintah, karena pada setiap apotek tentu sudah ada apotekernya. Namun kenyatannya sekarang , apoteker tidak bekerja secara professional, atau tidak ada apotek profesi dimanapun di Indonesia.
Dari papan nama sebuah apotek saja, kita sudah dapat menilai bahwa apotek itu tidaklah professional sifatnya. Sebut saja apotek ARIAL, Apotek RAMI, Apotek KIMIA FARMA, atau Apotek MELAWAI. Semua apotek itu hanya, mencerminkan sebuah papan nama Apotek, bukan nama seseorang yang bekerja secara professional . Memang ada apoteker yang berkerja di apotek tersebut, tetapi nama apotek itu tidak menonjolkan pfofesionalisme dari seseorang Apoteker.
Tetapi sebaliknya , seorang PENGACARA yang professional, seorang DOKTER yang professional, dan seorang NOTARIS yang professional, mereka akan memberi nama tempat pekerjaannya sesuai dengan namanya yang benar-benar diakui nilai profesionalismenya. Sebut saja notaris ANDISETIAWAN pejabat pembuat akta tanah, pengacara ANTON SIHOMBING SH dan kawan-kawan, atau dokter anak ANDI MULIA dan lain sebagainya. Nama-nama tersebut benar-benar mencerminkan dan menonjolkan seseorang yang professional di tempat dia melakukan pekerjaan.
Apoteker yang bekerja di Apotek hanya menghiasi latar belakang sebuah papan nama Apotek. Apoteker adalah petugas biasa atau karyawan yang menjabat sebagai penanggungjawab di dalam sebuah tempat usaha, apoterker bisa saja seseorang yang karena pendidikannya ditunjuk oleh pemilik modal atau badan usaha sebagai pengelola pada sebuah apotek, atau bisa juga apoteker tersebut memiliki usaha Apotek pribadi tetapi dengan nama lain yang tidak menunjukkan nama sesuai dengan harkat dan martabat profesi yang dia sandang dari pendidikannya.
Dari nama apotek saja, kita sudah dapat menilai bahwa tidak ada hubungan professional antara nama apoteker dengan nama apoteknya. Nama apoteknya “BAHAGIA” sedangkan nama apotekernya “SITI NURJANAH “, sesuatu yang tidak professional bukan? Kenapa tidak pakai nama apotek “SITI NURJANAH” saja ?
Penggantian nama Apotek ke Nama apoteker inilah yang tidak pernah terwujud sampai sekarang ini. Apa ruginya ?Toh pemilik modal tidak akan dirugikan dengan nama tersebut ! toh setiap ganti apoteker maka surat Izin Apoteknya harus diperbaharui lagi dan tidak ada salahnya untuk diganti dengan nama apoteker pengantinya. Sampai sekarang para apoteker tidak pernah menggubris dan tidak peduli dengan arti dari pada sebuah nama apotek. Padahal nama sebuah apotek jelas akan mencerminkan siapa apotekernya. Masyarakat akan menilai sejauh mana nilai professional sebuah apotek, apotek dengan nama seorang Apoteker tentu lebih bersifat melindungi dan mengayomi masyarakat, apotek yang sesuai dengan nama apotekernya tentu lebih menonjolkan kerja profesi dari pada nilai materi, apotek dengan nama apoteker tentu lebih melindungi masyrakat dari pada apotek dengan nama yang berkedok nama komersial, apotek dengan nama apoteker tentu akan lebih menonjolkan nilai pribadi seorang apotekernya, persaingan antara sesama apotek akan sangat professional dan bersifat ilmiah dari pada yang terjadi selama ini yaitu persaingan bisnis yang tidak sehat dan saling menjatuhkan.
Apotek dengan nama yang sesuai dengan nama Apoteker pengelolanya inilah sebenarnya yang disebut dengan istilah “APOTEK PROFESI”. Sebuah “APOTEK PROFESI” akan menaikkan harkat dan martabat seorang apoteker yang bekerja secara professional disana. Apotek profesi akan menaikan kembali kepercayaan masyarakat kepada apoteker sejajar dengan profesi lainnya , seperti profesi Notaris, profesi Dokter dan profesi Pengacara . Pada “APOTEK PROFESI” , pemerintah dan organisasi ISFI tidak perlu lagi mengatur jumlah apoteker di dalam suatu apotek , mereka akan tahu sendiri berapa kebutuhan apoteker pendamping di apoteknya. APOTEK PROFESI yang tidak kompeten dengan sendirinya akan dilupakan dan ditinggalkan oleh masyrakat. “APOTEK PROFESI” yang berlaku curang dalam pekerjaannya akan langsung di adili , dilecehkan, diejek oleh masyarakat dan tuntutan hukum akan menunggunya pula.
ISFI tidak perlu lagi bekerja keras untuk mengoalkan program bernama TATAP dan mengatur jumlah apoteker pada sebuah apotek, walaupun program TATAP sampai sekarang tidak pernah berhasil karena terbentur dengan berbagai peraturan dan sikap para anggotanya, ,
Pada sebuah “APOTEK PROFESI” , apotekernya tentu akan bekerja benar-benar secara profesional , karena dia akan mempertaruhkan nama baiknya di sana, tidak ada lagi apoteker yang bekerja secara amatiran, apoteker akan berpikir ribuan kali untuk bekerja rangkap pada instansi pemerintah selain apotek yang dia kelola, apoteker tidak akan membiarkan asistennya bekerja tanpa bimbingan dan pengawasannya, dan tentu saja tidak akan ada lagi polemik ketidak becusan apotek meracik obat.
Namun sampai saat inimasih belum ada apoteker tampil untuk meprjuangkan hak-hanya untuk mewujudkan APOTEK PROFESI yang ideal , bahkan ketidak pedulian apoteker ini sudah berlangsung jauh lebih lama sebelumnya, sehingga apoteker sudah tidak mungkin lagi untuk mewujudkan APOTEK PROFESI tersebut.
Tentu saja untuk mewujudkan “APOTIK PROFESI” , banyak sekali pihak yang akan tidak setuju atau bahkan menentangnya terutama para Apotek yang sudah mendapat nama terkenal seperti; apotik KIMIA FARMA, apotek MELAWAI, dan lain lain yang tidak mungkin diurut satu persatu, karena menurut mereka tentu akan menyebabkan penurunan omzet penjualan dari apotek.
Kelihatannya rumah tinggal apoteker sudah diambil alih oleh para pemilik modal besar, apoteker hanya orang gajian, apoteker hanya karyawan biasa , apoteker hanya orang kos-kos-an , apoteker jangan macam-macam kalau tidak ingin di depak oleh ibu kost. Sebagai apoteker , mereka hanya sanggup berteriak “ KEMBALIKAN APOTEKKU PADAKU”. Memang dimanapun orang-orang gajian akan berada pada posisi yang lemah, orang gajian adalah orang yang tidak banyak menuntut kalau kebutuhannya sudah terpenuhi, apoteker gajian sampai kapanpun tidak akan mampu mandiri kecuali dia sanggup untuk mendirikan apotek sendiri yang professional .
KAPAN APOTEKER AKAN PULANG KE RUMAHNYA SENDIRI?

Kamis, 22 Januari 2009

dosa apotekerkah?

Pada siang di hari rabu , seorang ibu berkerudung putih dengan senyumnya yang manis sudah menunggu di depan apotik. Si ibu langsung mencari apoteker dan menanyakan tentang obat yang digunakan oleh anaknya yang berusia 13 tahun;

Si IBu : pak ! anak saya sore kemaren sudah berobat ke dokter, lalu dikasih obat ini
Ramavex (ciprofloxacin) carbidu(dexametason) dan flucadex( pct500 +anthistamin). Namun panasnya tidak turun-turn, malah tambah tinggi. Tolong pak dicarikan ganti obatnya dengan yang lebih manjur.

Si apoteker langsung memeriksa kandungan obat tersebut dan menanyakan keluhan lain yang dialami oleh anaknya yang lagi sakit ;

Si Apoteker : selain panas , apalagi yang dikeluhkan oleh anak ibu itu?
Si Ibu : mual-mual dan muntah, kembung dan perih di lambung, tetapi tidak diare pak!

Si apoteker langsung memeras pikirannya untuk memilih obat lain yang lebih bagus. Tetapi setelah di timbang-timbang, si apoteker tidak berani menggantikan obat tersebut karena komposisi obat itu tentu sudah tepat, mungkin saja penyakit pasien itu belum mencapai puncaknya karena baru mulai tadi malam. Cuma keluhan muntah dan mual yang sebaiknya diatasi.

Si apoteker : begini saja ibu. Sebaiknya ibu lanjutkan saja meminum obat ini dan kalau dia merasa kembung atau mual, saya tambahkan saja antasida ini ( gastrusid), kalau panasnya masih tetap naik sampai sore nanti , sebaiknya ibu langsung bawa ke rumah sakit. Gimana bu?

Si Ibu langung meneliti obat yang ditawarkan oleh si apoteker. Namun si Ibu tidak langsung menanggapi saran si apoteker, malahan dia langsung mengeluarkan HP dari dalam tasnya, terus menelepon seseorang , kemungkinan besar suaminya. Setelah berdiskusi panjang lebar dengan suaminya, si ibu langsung memninta obat pada si apoteker;

Si Ibu : begini saja pak! Saya minta paracetamol tablet saja dan juga saya minta antibiotic amoksilin 500.

Si apoteker berpikir sejenak untuk menyampaikan suatu maksud,

Si apoteker : begini bu! Sebenarnya obat yang di minum oleh anak ibu itu sudah mengandung antibiotic dan paracetamol. Jadi sebaiknya jangan dicampur dengan obat dokter itu tadi ya !.
Si Ibu ; ah ngak apa-apa pak! Saya ngerti kok...

Si apoteker menjadi sedih karena sarannya dianggap angin lalu oleh si pasien . tetapi si apoteker merasa sudah menyampaikan kewajibannya. Mungkin saja si ibu itu memang mengerti banyak tentang bahan obat dan tidak ada salahnya si Ibu melakukan swamedikasi. Begitu bathin si apoteker.

Si apoteker : baik bu, tapi kalau sakitnya berlanjut segera ke dokter ya bu!

Si Ibu tanpa menoleh langsung pergi setelah menerima obat dari tangan si apoteker. Si Ibu tentu yakin sekali dengan pilihannya. Sementara si apoteker berpikir jauh ke dalam lubuk hatinya , sebuah pertanyaan besar yang belum terjawab bersemayam di dalam dadanya “ kenapa masyarakat masih tidak percaya pada apoteker, apa dosa apoteker?”

Rabu, 14 Januari 2009

LEBIH PERCAYA PADA PASIEN LAIN

Seorang Ibu datang ke apotik minta obat batuk untuk anaknya yang berusia 4 tahun ;

Si Ibu ; Pak ! anak saya batuk., umurnya 4 tahun, obat yang bagus apa ya pak?
Si apoteker : selain batuk ada panasnya ngak bu? Batuk kering apa berdahak!
Si Ibu : Kayaknya batuk pilek saja pak! Kalau laserin saja gimana ya pak?
Si apoteker : bisa bu !, kalau OBH combi anak juga bisa bu , atau Actifed sirup ini juga bisa bu !

Setelah disodorkan ke tiga obat tersebut, si Ibu jadi bingung..
Si Ibu : Yang bagus yang mana ya Pak ?
Si Apoteker : Kalau batuk pilek bagusnya Actifed sirup aja bu !

Namun si Ibu belum yakin dengan saran si Apotker , kebetulan yang belanja di Apotik ada juga seorang ibu yang lebih tua.
Si Ibu yang lebih tua : yang bagus OBH combi anak saja bu ! soalnya anak saya juga saya kasih obat itu. Dan langsung sembuh.

Tanpa pikir panjang lagi si Ibu tadi langsung menyetujui saran ibu itu.
Si Ibu : ya udah pak ,sirup OBH combi anak saja pak!.

Akhirnya si Apoteker menyerahkan OBH Combi anak padanya. Dia merasa sedih karena tidak diyakini sarannya oleh ibu tadi. Pasien tersebut lebih percaya pada pasien lain yang sedang beli obat di apotiknya.

PROMAG ATAU ACTIFED SIRUP ?

Pada suatu sore se orang ibu datang ke apotik. Dia mengeluh dengan penyakit maag yang saat itu dia alami, katanya dia merasa nyeri diulu hati. Biasanya dia makan promag dan kadang-kadang Mylanta, tetapi saat ini dia meminta obat maag yang paling ampuh;
Si Ibu : saya minta obat yang paling ampuh untuk peyakit maag .. ada ngak pak?
Apoteker : ada bu ! tapi tergantung pada stadium penyakit maag ibu. Emang yang ibu keluhkan sekarang rasanya bagaimana?
Si Ibu : Cuma nyeri saja pak, ngak ada kembung, dan juga ngak ada mualnya. Obatnya yang paling manjur ya pak !

Si Apoteker bingung juga memikirkan obat yang paling manjur, soalnya Ibu-ibu ini sudah tidak yakin lagi dengan obat yang selama ini dia minum. Namun karena keluhan yang dia rasakan saat itu tidak ada komplikasinya , maka si apoteker memberikan obat maag yang paling sederhana saja ;

Si Apoteker : saya kasih ibu obat maag yang lebih ampuh yaa.. namanya Promag double action. Obat ini lebih manjur dari promag biasa. Mau ngak bu?

Si Ibu langsung memperhatikan obat Promag double Action itu, dan menelitinya dengan seksama, tampaknya dia masih ragu-ragu..

si Ibu : ah Bapak ! ini promag lagi.. ah Cuma promag kok !.
Si Apoteker : ya tapi ini beda lho Bu!

Si Ibu : ah jangan pak . begini aja pak. Saya minta obat Actifed sirup saja.!

Si Apoteker : ????

Rabu, 07 Januari 2009

OBAT DISPENSING MURAH?

Pada suatu sore datanglah seorang bapak berusia sekitar 55 tahun ke Apotik. Si Apoteker yang sudah lama mengabi di Apotiknya tersebut langsung keluar menemui si Bapak tadi.

Apoteker ; Mau beli obat apa pak?
Si Bapak : Bapak apotekernya ya?
Apoteker : betul pak ! ada yang bisa saya bantu?
Si Bapak : Begini pak, seminggu yang lalu saya berobat ke dokter, saya merasa sakit di persendian tulang kaki dan juga pinggul saya. Dokter memberi saya obat.Ternyata obat itu cocok sekali buat saya. Baru dua kali makan , penyakit saya lansung hilang. Bapak punya obat ini ngak ?. namanya kaditic, alofar dan carbidu.
Apoteker : oh ini.. ada pak! Bapak perlu berapa?
Si Bapak : oh! ada ya pak?, pahadal sudah 5 apotik saya cari dari tadi pak, ngak ada yang punya pak !. boleh saya minta masing-masing 2 lembar saja?
Apoteker : bapak punya resep nya ngak?
Si Bapak : wah ngak ada pak! Soalnya kalau ke dokter lagi , saya ngak cukup uang pak!
Apoteker : ya boleh pak.. tapi kalau nanti kambuh lagi .. Bapak ke dokyter lagi ya!
Si Bapak : oh ya tentu pak ! harganya berapa semua ?
Apoteker : kalau masing-masing 2 lembar maka harganya Rp. 14.000,- pak?
Si Bapak : ah yang benar pak! Apa ngak salah tuh?
Apoteker : benar pak.. ngak salah!
Si Bapak : tapi obatnya asli ngak?
Apoteker : asli pak ,, dijamin! Emang kenapa pak?
Si Bapak : kok murah amat ya?
Apoteker : memangnya bapak dulu beli berapa?
Si Bapak : saya sendiri ngak tahu harganya.. kan langsung di kasih dokter? Saya kira harganya diatas 30 ribuan lah, soalnya dulu saya bayar 80 ribu ke dokter langsung sama obatnya...
apoteker : kalau Bapak mau bayar 30 ribu sama saya, boleh-boleh aja pak? Dengan senang hati saya terima .
si Bapak : boleh saja pak, saya mau bayar 30 ribu sama Bapak, tetapi nanti-nanti saya ambil lagi tapi tanpa resep ya pak?
Apoteker ; ha.ha..ha ,, cuma bercanda aja kok pak!
Si Bapak : Ok..terima kasih ya ..!!

SAKIT MAAG

Sambil memegang perutnya , seorang ibu muda datang ke apotik. Dia menceritakan kalau dia merasa sakit di ulu hati, mual dan kembung. Katanya , biasanya kalau minum promag saja dia sudah merasa baikan. Tetapi sakarang, dia sudah meminum 2 biji , namun gejala sakitnya ngak kunjung hilang. Mual dan kembung masih ngak hilang-hilang juga ;
Si Ibu : tolong dong pak, kasih saya obat yang paling manjur!
Setelah mendengar keluhan si Ibu lalu si Apoteker memberikan 3 macam obat.
Apoteker : sebaiknya Ibu minum tiga macam obat ini. Antasida, Ranitidin dan Enzyplek.
Si Ibu : kok banyak amat Pak!. Satu macam saja pak!

Si Apotker bingung juga mempertimbangkan permintaan si Ibu itu.Akhirnya si Apotker mengunakan akal jitunya.;
Apoteker : Biar manjur lebih baik 3 macam bu! Biar cepat sembuhnya. Soalnya obat yang saya berikan ini bisa untuk mual, perih dan perut kembung.

Si Ibu : ah jangan pak! Takut kebanyakan obat, takut efek sampingnya, ntar malah tambah sakit saya pak.

Si apoteker tambah bingung menghadapi si Ibu. Padahal kalau si Ibu itu pergi ke dokter , dia akan diberi lebih dari 3 macam obat dan pasti dia tidak akan mengeluh dan tidak protes, begitu bathin si apoteker.

Apoteker : Aman kok bu, ini obat pilhan yang terbaik untuk ibu. Tetapi kalau Ibu masih belum yakin , begini aja, coba Ibu pilih saja obat mana diantara yang tiga ini yang terbaik menurut ibu!

Setelah menimbang-nimbang dengan seksama, akhirnya si Ibu mendapat ide.
Si Ibu : saya beli Mylanta tablet saja pak!

Karena tidak ada jurus lain lagi, si apoteker langsung menyerahkan Myalanta tablet, dan mengembalikan obat yang sudah diambilnya tadi ke dalam tempatnya semula.

Apoteker : kenapa Ibu memilih obat Mylanta tablet ?
Si Ibu: kan lebih mahal pak! Tentu lebih manjur. Teman saya pakai Mylanta ini langsung sembuh pak, jadi saya pengin mencobanya juga.

Apoteker : oh begitu ya bu!

Si apoteker merasa sedih karena tidak dipercaya oleh pasiennya. Tetapi apa boleh buat si Ibu merasa lebih tahu dari apoteker .

MENYERAHKAN OBAT TANPA RESEP DOKTER

Pada jumat sore seorang Bapak turun dari mobil pribadi, avanza metallic. Setelah memarkirkan kendaraannya di pojok apotik, dia langsung menuju ruang apotik. Si Bapak kelihatan mentereng dengan pakaian jas safari biru tua, sepertinya dia seorang pejabat disuatu instansi pemerintah, dia melangkah dengan sangat percaya diri;.

Apoteker : Selamat sore pak ! Ada yang bisa saya Bantu?
Bapak : Sore ! Bisa saya bicara sama apotekernya?
Apoteker : Saya sendiri pak!
Bapak : Oh bagus kalau begitu ! begini pak ! Saya butuh obat yang biasa saya
gunakan , tetapi saya ngak bawa resepnya.. bisa ngak Bapak membantu saya?
Apoteker : boleh! Obatnya apa saja pak ?
Bapak : lipitor 10 mg, zestril 5 mg dan xanax 0,5 mg. masing-masing 1 strip aja.
Apoteker : boleh pak, tetapi yang xanax nya nanti aja kalau resepnya udah ada ya
pak!
Bapak : oh begitu ya? Kenapa ngak sekalian aja.. semua?
Apoteker : soalnya xanax itu termasuk obat psikotropika pak !. Menurut aturan
pemerintah Harus pakai resep dokter karena apotik harus melaporkan
penggunaan obat tersebut pada Depkes.
Bapak : okey . baiklah.. harganya berapa ?
Apoteker : Rp 245.000,- pak!
Bapak : oh ya !.. ngomong-ngomong kenapa bapak mau menyerahkan obat tanpa resep
? apa Bapak ngak takut menyalahi aturan?
Apoteker : justru saya yang salah, kalau tidak mau menyerahkan obat sama Bapak!
Bapak : maksud bapak bagaimana ?
Apoteker : Karena Bapak sudah tahu tentang penyakit dan obat yang bapak gunakan
sebelumnya, maka saya tidak bisa menyalahkan Bapak yang ingin melakukan
pengobatan pada diri sendiri. Itu hak dan kewajiban Bapak demi kesehatan
Bapak sendiri. Kalau saya menolak permintaan Bapak, berarti saya tidak
peduli akan penyakit yang Bapak derita. Maksudnya begitu pak!

Si Bapak manggut-manggut mengamini kata-kata si Apoteker. Tak lama kemudian si Bapakpun berlalu setElah berjabat tangan dengan apoteker.

AWAS OBAT KERAS

Disuatu sore yang cerah , seorang Ibu datang ke apotik dengan terburu-buru. Dia langsung menceritakan tentang anaknya yang berusia 2 tahun lagi demam panas dan pilek,

Apoteker ; sakitnya dari kapan bu?
Si Ibu : dari kemaren sore, tetapi tidak terlalu panas sih !
Apoteker : ada batuknya ngak bu?
Si Ibu : tidak kayaknya pak!, yang bagus apa ya obatnya pak?
Apoteker : sebaiknya ibu pakai bodrexin aja dulu, mudah-mudahan bisa membantu!
Ibu kasih 3 kali sehari satu sendok teh saja ya!
Si Ibu : oh ya baik pak.. terima kasih ya pak!

Si Ibu langsung pulang tanpa bertanya lagi sama si Apoteker. Namun sekitar 1 jam berikutnya , seorang Bapak-bapak dengan tergesa-gesa datang sambil menenteng obat dan langsung menyampaikan keluhannya kepada Apoteker ,
Si Bapak : pak ! istri saya tadi membeli obat Bodrexin sirup ini disini, namun sebelum dia memberikan kepada anak saya, saya sempat membaca aturan pakainya. Disini hanya tercantum untuk anak diatas 6 tahun, sementara anak saya baru berumur 2 tahun. Jangan-jangan obat ini berbahaya untuk anak saya pak? Bagaimana ini pak ?

Apoteker : bapak tidak usah kuatir, coba bapak baca lagi . disini tercantum
untuk anak 6 tahun diberikan 3 sendok teh. Jadi untuk anak bapak,
cukup bapak berikan satu sendok teh saja.

Namun si Bapak itu tidak bisa percaya begitu saja,
Si Bapak : Tetapi pak! Disini tidak dicantumkan untuk umur 2 tahun. Dan lagi kalau
Bapak bisa baca, disini tercantum kata peringatan “AWAS OBAT KERAS’.
Jadi sebaiknya Bapak jangan sembarangan ngasih obat buat anak saya!

Si apoteker jadi bingung juga untuk menerangkannya pada si Bapak itu

Apoteker : Begini pak. Memang benar, untuk 6 tahun 3 sendok teh, tetapi karena
anak bapak berumur 2 tahun , maka Bapak memberinya cukup 1/3 nya saja,
atau satu sendok .

Bapak itu bingung juga , benar juga apa yang disampaikan oleh apoteker itu bisiknya dalam hati, tetapi si Bapak masih belum percaya sama si apoteker ,

Si Bapak : Kalau begitu saya kembalikan dulu obat ini pak ! saya ngak jadi
membelinya. Saya tanyakan dulu pada tetangga saya, soalnya seingat saya
dia pernah menggunakan sirup obat ini pada anaknya dulu.. Kalau obat
ini cocok untuknya, berarti obat ini juga dapat dipakai oleh anak
saya. Maaf ya pak!

Dengan penuh kesabaran si apoteker terpaksa mengembalikan uang si Bapak tadi. Rupanya si apoteker sudah kehabisan jurus untuk meyakinkan si Bapak itu padahal itu hanya obat bebas yang banyak di jual di warung.

Jumat, 24 Oktober 2008

KEMBALIKAN APOTIKKU PADAKU

Sudah hampir 5 thn saya menjalankan apotik profesi (saya pemiliknya, saya apotekernya, saya fulltime disana , bahkan saya bertempat tinggal disana, saya juga tidak mempunyai tenaga AA, semua sarana dan prasarana obat saya yang tangani). Memang omzet saya masih kalah dibandingkan dengan apotik waralaba besar lainnya (msl, apotek Melawai, Apotik KF, apotik K-24, apotek MedicineShop dan lain sebagainya yang berdekatan dengan lokasi apotik saya). ibaratnya , mereka menangkap ikan besar dengan umpan besar, sementara saya memancing ikan kecil dengan umpan kecil . Tetapi sampai sekarang saya masih tetap eksis dan tidak tergeser oleh kekuatan dan daya saing yang kuat dari mereka, bahkan omzet sayapun tidak berpengaruh dari dulu. Mungkin ini karena pangsa pasar dan model pelayanan yang saya berikan pada masyarakat berbeda dengan apotik yang berorientas bisnis tersebut. Apotek profesi yang saya kelola lebih beorientasi pada “drug councelling” ( drug side effect, drug of choice, obat murah, no polyfarmasi), pelayanan apotek saya lebih bersifat “pasien oriented . Jadi dari dulu pasien yang datang ke apotek saya adalah masyarakat yang senang dan fanatik , dan dari tahun ke tahun makin bertambah saja (padahal apotik saya berukuran jauh lebih kecil dan kalah segala-galanya dari apotik waralaba tadi), mungkin masyarakat merasa bebas untuk bertanya masaalah obat yang dia konsumsi. saya membuka pelayanan konsultasi obat gratis tanpa harus membeli obat , bagi saya kesembuhan pasien adalah tujuan utama. saya selalu bilang pada pasien bahwa obat yang bagus bukanlah obat yang mahal , tetapi obat yang tepat untuk kesembuhan. Obat dan penyakit itu ibarat gembok dengan kuncinya, jadi harus pas. Memberikan informasi yang baik dan tepat pada pasien ada seninya karena tidak semua pasien mampu menangkap informasi yang kita berikan. dilain waktu saya akan memberi resep pada sejawat , bagaimana menghadapi berbagai type pasien yang berkunjung ke apotik. Jadi menurut saya, apoteker harus konsisten dengan profesinya dan mampu melakukan kerja yang benar-benar profesional di apotik, tanpa pamrih, bukan seperti apoteker amatiran yang selama ini dilakoni oleh kebanyak teman sejawat kita (seperti apoteker yg kerja rangkap itu) . Apotek Profesi akan selalu kokoh walau diterjang oleh badai apapun termasuk badai Globalisasi. Apoteker harus mempunyai rasa percaya diri dan keyakinan yang kuat , tidak boleh lemah dan menyerah dengan sedikit saja persaingan yang tidak sehat dalam kancah perperangan bisnis obat. Apotek yang beorientasi bisnis akan menempatkan Apoteker sebagai bawahan atau karyawan, bukan sebagai mitra, peranan apoteker di apotek tersebut tidaklah dominan dalam penentu keputusan , lain halnya dengan apotek profesi. Sekarang ini para apoteker kita sudah kehilangan rumahtinggalnya , apotek sudah diambil alih oleh pemilik modal besar, apoteker hanya orang gajian, apoteker hanya orang kontrakan , apoteker jangan macam-macam kalau tidak ingin ditendang oleh ibu Kost. Maka sebagai apoteker seharusnya aku berdendang lantang ” KEMBALIKAN APOTEKKU PADAKU”.

APOTIIK " BISNIS APA KERJA PROFESI "

Kita tidak bisa mengingkari bahwa di dalam usaha apotik unsur bisnis dan unsur pelayanan yang saling terkait satu sama lainnya, dan satunya lagi unsur pengabdian bagi Apoteker. Maka wajar antara apoteker dan PSA harus besinergi untuk saling menutupi kekurangannya masing-masing. Idealnya PSA fokus pada management bisnis, sementara Apoteker fokus pada pelayanan pasien dan pengelolaan obat. Enam bulan pertama, mungkin apoteker masih mampu konsisten menjalankan tugas profesinya (datang setiap hari , selalu melayani pasien, mengontrol dan mengawasi tugas-tugas asistennya), namun setelah itu, mulai terasa kalau tugas-tugas tersebut merupakan rutinitas yang mebosankan , apoteker mulai jenuh di apotek, apalagi kalau PSA tidak memberikan insentif yang cukup memadai, sementara tugas-tugas di kantor utamanya (apoteker PNS) sudah tidak mungkin ditinggalkan dan semakin menumpuk. Maka tentu saja tugas-tugas di apotek dinomorduakan, bukankah asisten sudah mampu melaksanakan semuanya. Apoteker semakin jarang datang ke apotek. lama-lama terasa enak juga, karena Gaji di apotek tidak pernah dipotong oleh PSA, tidak pernah kena tegur oleh PSA apalagi di SP3 kan . Satu -dua tahun sudah berlalu, apoteker mau minta naik gaji sama PSA, tetapi dia merasa ngak enak, karena selama ini dia hanya datang sekali sebulan untuk ngambil gaji, akhirnya dia mengurungkan niatnya, lagian PSA nya sering ngeluh karena break-even point belum tercapai juga . Ngak apa-apalah ngak naik gaji dari pada izajah apoteker ngangur dan jadi pajangan di rumah, begitu mungkin bathin si apoteker. Apoteker yang baru tamat banyak berkeliaran di luar sana dengan penawaran gaji yang sama atau mungkin lebih rendah. Kalau PSA berpaling ini bisa gawat, tidak gampang menjadi APA di apotek lain, begitu mungkin batin di APA tadi. Ini bukan sekedar cerita rekaan, tetapi begitulah yang sering dialami oleh apoteker yang bekerja rangkap. Saya sebagai apoteker sebenarnya sangat prihatin dengan kondisi yang terjadi tersebut, tetapi bagaimana lagi, yang merusak kredibilitas apotker adalah apoteker sendiri, seolah ijazah apoteker tergadaikan dengan lembaran rupiah. Padahal apoteker yang berprofesi sebagai APA bekerja dibawah sumpah apoteker ada undang-undang dan peraturan negara yang mengawasinya. Saya yakin tidak semua sejawat memiliki pola pikir seperti apoteker tadi. Untuk itu marilah kita saling memberi nasehat demi kebaikan bersama menuju pemurnian profesi apoteker yang kita cintai ini.

VIAGRA OH VIARGA

VIAGRA OH VIAGRA


Sildenafil sitrat adalah produk hasil kerja keras tim Pfizer , Sandwich”. Pada awalnya senyawa ini dipelajari untuk menyembuhkan penyakit hipertensi dan angina pectoris (kardiovaskular ischemi). Secara kebetulan side-efek yang terjadi adalah peningkatan faktor ereksi. Akhirnya Pfizer memutuskan untuk memasarkan Sildenafil sitrat sebagai obat disfungsi ereksi. Senyawa ini dipatenkan dengan nama Viagra pada tahun 1996 dan 2 tahun kemudian diakui oleh FDA sebagai obat pertama yang dapat mengobati penyakit disfungsi ereksi. Pada awal launchingnya ( 1999 - 2001) , obat ini benar-benar diserbu oleh para peminatnya dan meraih rekor penjualan tertinggi yaitu 1 milyar dolar, itu baru di Amerika saja. Pihak Pfizer menginginkan Viagra dapat digunakan sebagai obat untuk meningkatkan kualitas seksual, namun Badan-POM-nya Amerika dan Inggris menyatakan bahwa Viagra hanya dapat diserahkan dengan resep dokter. Tetapi pada kenyataannya, banyak sekali pihak yang ingin memasarkan Viagra baik secara langsung maupun melalui media masa atau ”Online” di Internet. Akibatnya Viagra mudah diperoleh di toko-toko Obat dan accesories (sex Toys). Dan perlu diingatkan bahwa di pasar bebas banyak ditemukan Viagra palsu atau sub standar. Sekarang bermunculan lagi praktek ”Konsultasi Viagra” ( Konsultasi Online di Internet) mereka dikenal ”Herbal Viagra” untuk si ” Pil Biru ” atau si ”Vitamin V” tersebut.
Hak paten Viagra akan berakhir pada tahun 2013, dan sekarang senyawa mirip kerja Viarga sudah bermunculan , sebut saja ”Levitra (Verdenafil)” atau ” Cialis( Tadalafil)”.
Secara fisiologis , ereksi ditimbulkan karena stimulan syaraf parasimpatik akibat terbebasnya unsur Nitrogen Oksida yang terdapat pada corpus Cavernosum di organ ereksi. Nitragen Oksigen yang terikat pada reseptor enzim Guanylat siklase akan mengaktifkan siklus cGMP dengan efek vasodilatasi pada organ Corpus Cavernosum itu , akibatnya curah darah ke organ ereksi akan meningkat pula. Secara alamiah , siklus cGMP akan segera berakhir karena adanya efek inhibitor dari enzim fosfodiesterase tipe5 (PDE5).
Sildenafil bekarja menghambat efek inhibitor dari PDE5 itu, sehingga siklus cGMP dapat bertahan lama untuk mempengaruhi organ ereksi. Teoritisnya , pria yang mengalami ganguan pada siklus cGMP atau memiliki enzim PDE5 yang tinggi , akan mengalami gangguan atau disfungsi ereksi. Namun tanpa stimualsi seksual, jangan diharap Viagra akan menimbulkan ereksi langsung, karena proses ereksi itu sendiri melibatkan proses pelepasan Nitrogen Oksida dan melibatkan siklus cGMP yang ditimbulkan dari efek stimulasi seksual. Hal yang sama juga berlaku untuk ”Cialis” dan ”Levitra”.
Sildenafil dimetabolisme oleh enzim hepatis ( Cytocrom P450) dan di ekresi ke ginjal , atau ditumpuk lagi di jaringan hati. Maka perlu perhatian pada penderita disfungsi liver, karena efek Viagra bisa lebih poten atau lebih lama. Dan jangan mencampur Viagra dengan obat-obat yang bersifat inhihitor Cytochrome P450 (misalnya ; Cimetidin, ketokonazol dan Erytromysin). Sekarang ini, penggunaan Viagra sudah sangat berlebihan, dimana sering disalah-gunakan oleh anak-anak muda untuk pesta sek (Sextasi) yaitu dengan mencampurnya pakai pil ektasi, sebut saja Methyllendioksimetamfenamin atau MDMA itu.
Kontraindikasi dari Viagra cukup banyak, diantaranya bagi yang organ jantungnya bermasaalah, bagi yang fungsi livernya tergganggu, begitu juga yang fungsi ginjalnya tidak optimal, atau yang berbakat hipertensi dan hypotensi, maka sebaiknya berpikirlah dua kali sebelum mengkomsumsi obat ini. Sedangkan side efeknya , juga perlu perhatian khusus, seperti sakit kepala, denyut jantung lebih cepat atau berdebar-debar, bunyi bising di telinga, tekanan darah turun, bersin-bersin, dan bisa juga terjadi gangguan penglihatan.
Kalau penasaran ingin mencobanya, mulailah dengan dosis terkecil dulu ( 12,5 mg atau 25 mg) dan rasakan reaksinya setelah terjadi absorbsi 30 – 60 menit , sedangkan eliminasi total dari obat ini akan terjadi setelah 24 jam kedepan..(Hendri)

Jumat, 17 Oktober 2008

APOTEK RAKYAT

Apotik Rakyat

APOTIK RAKYAT YANG TIDAK MERAKYAT

Banyak keanehan di apotik rakyat di Pasar Pramuka

1. Apakah Apotik Rakyat untuk rakyat?
Idealnya yang membutuhkan APOTIK RAKYAT adalah rakyat biasa dalam kategori pasien yang membutuhkan obat murah. tetapi kenyataannya.. konsumen yang belanja di apotik rakyat di dominasi oleh para pedagang obat , para dokter, atau para pemilik klinik. Misalnya. anda punya resep ( misal tertulis amoksilin 500 No XV dan Flutamol tab No XV) , coba anda serahkan kesemua apotik rakyat yang ada di pasar pramuka itu, tentu mereka keberatan melayani anda . Karena obat yang ada di dalam resep anda berjumlah 1,5 strip , jadi apotek rakyat itu tidak mau melayani anda. kalau anda membelinya 1 box , maka anda langsung dilayani. itu berarti anda belanja seperti pedagang saja. Kalau anda ingin membuktikannya, silahkan anda coba sendiri.
2. Nama Apotek Rakyat
Kalau anda ke pasar pramuka, maka anda jangan heran kalau anda melihat ada 4 buah nama apotik yang sama dan saling berdekatan. artinya setiap apotik rakyat mempunyai 4 nama apotik yang sama. apotik dengan nama yang sama itu dimiliki oleh pemilik yang berbeda. Aneh bukan !. . selama ini yang kita tahu , dalam satu daerah masing-masing apotik tidak boleh mempunyai nama yang sama, ternyata ketentuan itu di langgar di komplek apotek rakyat di pasar pramuka .
3. Apoteker penanggung jawab
Kalau selama ini yang kita tahu, satu apoteker hanya boleh bertanggungjawab pada satu apotek saja, bahkan ada satu apotek mempunyai 2 apoteker. Hal ini bertolak belakang dengan ketentuan yang ada di apotek Rakyat di pasar pramuka itu. Menurut ketentuan yang berlaku selama ini, apoteker harus berada di apotek selama jam buka apotik, itu peraturan pemerintan dan ada undang-undangnya. Anek ..kok.. pemerintah sendiri yang melanggarnya?( lihat disini :) . Empat apotek dengan satu apoteker.. logikanya mana mungkin satu apoteker berada pada 4 lokasi yang berbeda .. Pertanyaan selanjutnya.. apakah apoteker dari apotek rakyat itu hadir setiap hari dan mengawasi peredaran obat di apoteknya. Sebaiknya aparat pengawas di Dinkes DKI dan para apoteker yang peduli… untuk melakukan survei dan lihat sendiri di lapangan.. apakah apoteker penanggung jawab hadir setiap hari disana? Sekiranya apoteker tid tidak hadir apakah ada asisten apoteker yang mewakilinya setiap hari ???. Kalau perlu coba selidiki siapa saja apoteker yang bertanggung jawab di apotek rakyat tersebut… apakah ada apoteker Pegawai negri sipil (PNS) yang bertugas rangkap, bertugasnya dikantor mana saja, kenapa bisa menjadi APA di apotek rakyat tersebut?, berapa gajinya perbulan?.. dan lain-lain pertanyaan yang ujung-ujungnya adalah UUD. sedemikian parahkan kondisi apoteker kita saat ini sehingga mau mempertaruhkan kredibilitas dan ijazahnya demi UUD?
4. Dokumentasi Apotek rakyat
Kalau anda membeli obat di apotek rakyat secara resmi, (misal pakai resep, atau membeli secara bebas), apakah bukti pembelian dapat anda minta atau didicatat dalam faktur resmi dan syah yang ditandatangani oleh apotekernya?
5. Siapa konsumen di Apotek Rayat?
Anda boleh buktikan atau survei sendiri ke sana… yang menjadi konsumen atau pembeli di apotek rakyat hanya sebagian kecil saja dari pasien atau rakyat yang membutuhkan obat untuk menyembuhkan penyakitnya, tetapi lebih di dominasi oleh para pedagang obat. Pedagang itu bisa pemilik toko obat, pemilik Apotik, atau pedagang obat lepas (mirip sales PBF tetapi pakai faktur putih ). Mereka membeli obat disana karena harganya jauh lebih murah dibanding di apotik atau bahkan di PBF sekalipun. Obat yang dibeli oleh pedagang disana adalah komoditi untuk di jual lagi kepada rakyat atau pasien yang membutuhkannya. Selain pedagang obat , yang belanja disana, adalah para dokter . Umumnya para dokter belanja obat di pasar pramuka khususnya di apotek rakyat karena disamping harga obatnya murah dari PBF juga disana telah resmi manjadi apotik, jadi dokter lebih aman belanja di tempat yang sudah legal, dengan sendirinya para dokter bisa dispensing obat di tempat prakteknya dan menjualnya kembali kepada pasiennya. Selanjutn ya yang belanja disana adalah para pemilik klinik dan Balai Pengobatan. Jadi menurut saya tujuan berdirinya APOTIK RAKYAT tidak menyentuh langsung kebutuhan Rakyat dan jauh melenceng dari sasaran pemerintah .

Dampak Psikologis Apotek Rayat
Dengan diresmikan atau dibukanya APOTEK RAKYAT di pasar pramuka oleh MENKES (Dr.dr. Siti Fadilah Supari Sp.JP) , maka sangat memberikan dampak psikologis yang sangat melegakan segaligus mengkwatirkan bagi banyak kalangan masyarakat.
a.Dampaknya terhadap pedagang obat
Yang merasa setuju tentu para pedagang obat baik yang berada dipasar pramuka maupun diluar . Adanya selisih harga , antara harga resmi di PBF dengan harga obat di Apotik Rakyat menyebabkan para pedagang tergiur untuk belanja disana. Dengan di legalkannya banyak toko obat di pasar Pramuka menjadi apotik, akan membuat lega para pedagang obat lainnya.

b.Dampak terhadap Dokter dan praktisan Kesehatan lainnya
Para dokter yang dispensing sudah tidak malu-malu lagi mencari obat yang dibutuhkannya, kalau sebelumnya para dokter masih ngumpet-ngumpet kesana, sekarang sudah tidak takut lagi memakai baju kebesarannya, begitu juga para petugas kesehatan dari puskesmas atau dinas kesehatan lainnya yang ingin mendapatkan harga obat murah, dengan bangga mereka memperlihatkan atau mengenakan baju seragamnya . Bukan tidak mungkin pula , system pengadaan obat-obat tender yang di terjadi di berbagai tempat di kantor dinas kesehatan , rumah sakit pemerintah atau swasta, obatnya berasal dari pasar pramuka (apotik rakyat) , karena terdapat selisih harga yang cukup signifikan untuk mendapatkan keuntungan bagi yang sudah disetujui usulan tendernya.

c.Dampaknya terhadap Apotek reguler
Sementara yang merasa kwatir dan kena dampak langsung adalah Apotik reguler, karena terjadi persaingan harga yang tidak sehat, terdapat selisih harga resmi dari PBF dengan harga di Apotik Rakyat. Akibatnya banyak para pemilik apotik regular mencari obat murah di sana. Para pemilik apotik (PSA) tidak merasa bersalah membeli obat di apotik rakyat karena apotik rakyat punya izin apotik yang legal. Sesama apotik tidak dilarang untuk saling membeli obat dan itu ada ketentuannya dalam peraturan pemerintah, dan lagi dalam draf kebijaksanaan apotek rakyat tidak diatur khusus tentang jalur distribusinya ( disinilah letak kelemahannya). Akibatnya terjadi persaingan harga yang tidak sehat antara apotek-apotek reguler di luar sana.

d.Dampak terhadap pandangan masyarakat pada Apotek regular
Akibatnya masyarakat merasa yakin bahwa apotik reguler benar-benar menjual obat dengan harga tinggi , masyarakat tidak suka menebus obat ke Apotik reguler, masyarakat merasa lebih baik langsung berobat ke dokter praktek (murah dan dapat obat langsung). Jadi efek psikologisnya bagi masyarakat adalah pembenaran bahwa, apotik regular menjual obat dengan harga tinggi.

e.Dampak terhadap Apoteker
Efek psikologis terhadap apoteker tentu lain lagi. Akan terjadi kecurigaan dari apoteker reguler terhadap apotik jalur khusus (Apotik rakyat) atau sebaliknya. Apakah apoteker di apotik rakyat terlibat langsung dalam sitim pengadaan obat-obatan, apakah apotekernya mengawasi jalur distribusi obat disana? , kalau ada sejauh mana fungsi dan wewenangnya ?. Bisa saja terjadi pelecehan fungsi dan peranan apoteker disana dan ini akan memberi dampak negative pada apoteker di jalur lainnya . Tentu ISFI harus survey untuk memperoleh fakta yang akurat di lapangan, apakah ISFI pernah melakukannya ?, kenapa sampai sekarang ISFI belum juga menentukan sikap? apakah ISFI juga berperan langsung atau tidak langsung dalam mengoalkan draf dan peresmian apotek rakyat?

f.Dampak setelah di legalkan menjadi apotek
Yang jelas saat ini pasar pramuka semakin ramai saja, murah dan meriah. Siapa saja bisa dengan mudahnya memperoleh obat daftar G dengan resep ataupun tanpa resep, siapa saja dapat memperoleh obat dalam jumlah berapapun ( untuk keperluan sendiri atau untuk diperdagangkan kembali ). Disana kita benar-benar bebas untuk belanja obat sesuka hati, sepertinya disana sudah menjadi PASAR SWALAYAN obat OTC dan obat daftar G . Sepertinya pemerintah sudah kehilangan jurus ampuh untuk mengotrol dan mengendalikan distribusi obat daftar G di lokasi apotik rakyat Pasar pramuka tersebut. Namun pemerintah selalu membantah , telah me-legal-kan peredaran obat daftar G di pasar pramuka melalui perizinan Apotek rakyat, pemerintan selalu mengatakan bahwa yang dilegalkan hanyalah system perizinan , bukan distribusi obat, namun kenyataannya berbeda dengan teori. Pemerintah kembali seperti dulu, tidak mampu mengontrol peredaran obat daftar G di sana. Penggantian nama toko obat menjadi Apotik rakyat di pasar pramuka hanya soal penggantian papan nama, namun prakteknya sama seperti dulu Sepertinya Apotekernya juga tidak mempunyai kekuatan untuk melakukan kontrol peredaran obat daftar G di apoteknya masing-masing , apoteker bagaikan orang gajian saja, seberapa besar sih gaji apoteker disana sehingga fungsi dan tanggung jawabnya menjadi tersingkirkan?. Sebagai apoteker saya bertambah prihatin menyaksikan kondisi yang bertambah parah ini. Apakah program TATAP yang digembar-gemborkan ISFI dapat di terapkan di apotek rakyat pasar pramuka?

g.Dampak terhadap system distribusi Obat Nasional
Peredaran obat di pasar pramuka bukan lagi berskala lokal (sekitar jabotabek saja) tetapi sudah berskala nasional dan bukan tidak mungkin berskala internasional. Dan ini akan memberi dampak yang cukup besar terhadap system jalur distribusi obat Nasional.. Menurut ketentuan pemerintah, tentang jalur distribusi obat nasional adalah dari Pabrik >>> distributor resmi >>>;.. apotek/TO berizin >>>>;.. dokter/pasien.
Jalur distribusi obat di pasar pramuka sudah terbentuk sedemikian rupa dengan ciri-ciri yang tidak jelas ujudnya yang berada diluar jalur distribusi resmi. Jelas ini akan mempengaruhi sistem peredaran obat nasional dan tentunya juga dapat mempengaruhi system ketahanan obat nasional. Untuk itu pemerintah atau LSM yang peduli diharapkan mengadakan survey, sejauh mana dampak peredaran obat di pasar pramuka berpengaruh terhadap system distribusi obat nasional. Hal ini perlu dikaji agar kita semua mengetahui dampak negatifnya.
Semua orang tentu sudah mengetahui bahwa pasar pramuka identik dengan Obat murah. Tetapi banyak masyarakat tidak tahu dan tidak peduli kenapa mereka bisa menjual obat jauh dibawah harga resmi. Untuk itu diharapkan pemerintah selaku otoritas pengendali distribusi dan harga obat nasional, menjelaskan sejujurnya kepada segenap lapisan masyarakat , kenapa obat si pasar pramuka jauh lebih murah , dibawah harga remi yang sudah ditetapkan.

Terdapat beberapa kemungkinan, kenapa harga obat di pasar pramuka bisa lebih murah dari pada harga resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Kemungkinan itu antara lain adalah ;
- Pemotongan jalur distribusi.
Pemesanan obat langsung pada pabrik obat, tentu akan memangkas jalur distribusi, dan ini akan berpengaruh terhadap harga obat.
- Pembelian dalam partai besar
Pembelian dalam jumlah besar dapat dilakukan secara berkelompok (patungan) atau secara pribadi (system berantai). Pembelian dalam jumlah besar dan langsung pada pabrikan akan lebih menguntungkan lagi , karena pihak pabrik akan memberikan berbagi insentif. Insentif dapat berupa potongan harga (discount) atau bonus (hadiah). Potongan harga yang diberikan oleh pabrik dapat berkisar antara 10% - 50%. Sedangkan bonus bisa berupa barang yang sama atau lainnya yang jumlahnya berfariasi tergantung pada banyaknya barang yang dipesan.
- Pembelian tanpa pajak
Pada waktu-waktu tertentu, pihak pabrik dapat menjual barang tanpa PPN. Ini merupakan akal-akalan pabrik untuk menghindari pajak sehingga barang yang menumpuk di gudang dapat dikurang dari stok dan terhindar dari pengawasan petugas pajak. Pembebasan PPN sebesar 10% memberikan dampak yang cukup besar terhadap biaya pokok, dan tentunya para pedagang akan menjadikan harga ini sebagai harga pokok penjualan. Nah ini akan menyebabkan harga obat akan lebih murah lagi.
- Pedagang sebagai Distributor tidak resmi
Beberapa pabrik obat tertentu dapat menunjuk pedagang obat atau apotik rakyat tertentu di pasar pramuka sebagai distributor atau agen tidak resminya. Hal ini tentu menyebabkan mereka memperoleh harga lebih murah lagi sesuai dengan perjanjian kontrak atau target penjualan yang sudah disepakati bersama.
- Pembelian pada jalur tidak resmi
Pasar pramuka dapat menampung obat-obat yang tidak dipakai di Rumah sakit pemerintah atau swasta dengan harga jauh dibawah harga normal. Bahkan obat-obat pribadi yang sudah tidak dipakai lagi dapat ditampung disana. Obatan-obatan dalam kategori ini masih asli dan belum kadaluarsa , jadi masih dapat dipergunakan oleh orang lain yang memerlukan. Nah peluang inilah yang dimamfaatkan dengan baik oleh para pedagang di pasar pramuka. Jelas ini akan saling memberikan keuntungan antara si pemilik obat tersebut dengan para pedagang obat di pasar pramuka. Bahkan obat yang dicuri atau dikorupsi oleh oknum dari instansi kesehatan pemerintah atau rumah sakit swasta dapat disalurkan ke pedagang obat di pasar pramuka. Tentu saja transaksi penjualan obat-obat dalam kategori ini tanpa faktur atau tanpa bukti tertulis.

Sudah tidak heran lagi kalau omzet para pedagang di pasar pramuka sangat besar , karena mereka dapat menarik banyak konsumen untuk belanja kesana. Besarnya omzet para pedagang obat disana , bukan karena banyaknya pasien atau rakyat yang membeli dengan resep dokter, tetapi karena banyaknya para pedagang , dokter dan praktisan kesehatan lainnya yang belanja dalam jumlah besar. Perputaran uang dipasar pramuka tentu sangat besar, bisa mencapai milyaraan rupiah perharinya. Dengan asumsi , omzet setiap pedagang beromzet minimal 5 juta (lihat juga...), sedangkan yang terbesar 200 juta. Kalau diambil rata-rata 15 juta saja , maka omzet total untuk 210 pedagang adalah 3,5 milyar rupiah per harinya. Artinya , kalau yang terlibat ada 3 unsur ( pemasok, penjual dan pembeli) maka total transaksi perharinya bisa mencapai lebih dari 10 milyar perhari. Tentu saja ini baru asumsi, tetapi mungkin saja kenyataannya lebih besar dari nilai tersebut. Yang jelas sumbangan dari rakyat yang menebus resepnya atau pasien yang mencari untuk penyembuhan sendiri , tentu saja tidak sebanding dengan penyumbang omzet yang lainnya (pedagan obat, dokter, klinik dan Rumah sakit).

Rabu, 15 Oktober 2008

PROGRAM TATAP

Progam TATAP yang tidak jelas menatap

Program TATAP yang sudah digulirkan oleh induk organisasi Farmasi (ISFI) sejak dicanangkan tahun 2005 yang lalu, disambut dengan antusias oleh segenap apoteker yang ingin merasakan kredibilitas Apoteker lebih bermartabat dan disegani oleh seluruh lapisan masyarakat di Indonesia. Para apoteker yang sejak dulu telah melaksanakan khitahnya di jalan yang benar , tentu tidak ingin menjadi objek pandangan sinis masyarakat ,yang disebabkan oleh ulah para apoteker lain yang masih belum mau kembali ke pencitraan yang benar. Masih banyak apoteker di luar sana yang belum menjalankan profesinya secara murni dan benar di apotek, padahal , pada hari dia dinobatkan sebagai abdi masyarakat, para apoteker tersebut sudah mengikrarkan lafal-lafal sumpah setia untuk tidak mengecewakan masyarakat yang akan menjadi pasangan hidupnya. Namun sumpah setia dan lafah-lafal indah itu akhirnya menjadi janji-janji kosong belaka, manakal nilai-nilai lembaran rupiah sudah menggerogoti nadi kehidupannya, manakala objekan lain memberikan nilai tambah pada pundi-pundi keuangannya, manakala apotek yang seharusnya dia asuh , hanya memberikan nilai material sebagai tambahan kocek di sakunya. Namun segelintir apoteker yang masih terseok-seok di jalan profesinya yang benar, masih tertatih-tatih menahan ketidakpercayaan masyarakat yang mengerdilkan harkat dan martabatnya. Ketidakpercayaan masyarakat yang melecehkan profesi apoteker sudah tidak pandang bulu lagi sehingga segelintir apoteker yang tidak ikut berbuat, merasakan akibatnya. Kalau kondisi ini terus dibiarkan ,maka keterpurukan apoteker semakin jauh kedalam lumpur kenistaan.
Siapakah yang peduli dan mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada apoteker? Apakah pemerintah dapat diharapkan?, Apakah kesadaran dan hati nurani para apoteker yang belum sadar itu, bisa kembali kejalan yang benar dengan ihklas? Atau semuanya terpulang kepada masing-masing pribadi apoteker? Apakah kita dapat berharap banyak kepada organisasi ISFI untuk memperjuangkan hak-hak segelintir apoteker yang selama ini tertindas oleh ulah para oknum apotreker lainnya yang sudah lupa akan tanggung jawabnya?
Jauh sebelum program TATAP diikrarkan oleh ISFI tahun 2005, sudah ada peraturan pemerintah yang berkekuatan hukum untuk mengatur kinerja Apoteker di Apotek . Kalau kita merujuk ke Permenkes No. 922\MENKES\PER\X\1993 pasal 19, berbunyi ;
1) Apabila APA berhalangan melakukan tugasnya pada jam buka Apotik, APA dapat menunjuk Apoteker Pendamping. 2) Apabila APA dan Apt Pendamping berhalangan melakukan tugasnya, APA dapat menunjuk Apoteker Pengganti. Jelas tidak ada alasan bagi apoteker untuk meninggalkan tugas pokoknya di apotek, apapun alasannya.
Kalau kita merujuk lagi pada Undang-undang kesehatan No 23 tahun 1992 pasal 50, pasal 54 dan pasal 63, maka tidak ada alasan bagi apoteker untuk mendelegasikan tugas dan kewenangannya kepada Asisten jika apoteker berhalangan hadir pada jam buka Apotek.
Tetapi entah kenapa , peratuan dan ketentuan yang berlaku tersebut tidak dapat dilaksanakan dan diterapkan kepada apotek-apotek yang melanggarnya. Ketidak hadiran apoteker di apotek pada jam buka masih tetap tinggi . Di propinsi DKI saja , yang menjadi barometer pelaksanaan peraturan tersebut, justru memperlihatkan hasil yang sangat mengecewakan, 95% apoteker tidak hadir pada jam buka apotek (menurut hasil survey mahasiswa UI lihat disini..). Jadi perlu dipertanyakan , sejauhmana kontrol pemerintah terhadap kenerja apoteker di apotek ?, kenapa pemerintah (dalam hal ini Dinas Kesehatan Propinsi atau BPOM setempat) tidak mampu memberikan tindakan yang semestinya kepada apotek-apotek yang melanggar ketentuan tersebut ?, apakah aparat yang berwenang tidak mengetahui atau seakan tidak peduli dengan kondisi tersebut? Apakah aparat tersebut juga merangkap sebagai apoteker di apotek yang dia kelola, sehingga fungsi pengawasan tidak berjalan dengan efektif?.
Tentu perlu pula dipertanyakan, kenapa para apoteker jarang hadir pada jam buka apotek? Tentu banyak alasannya, antara lain adalah ;
- Salary apoteker di apotek tersebut terlalu kecil sehingga tidak mampu menopang kebutuhan hidup yang layak.
- Tugas-tugas pokok di apotek merupakan rutinitas yang ringan jadi dapat di laksanakan oleh Asisten .
- Apoteker mempunyai tugas pokok di instansi lain yang tidak bisa ditinggalkan , sehingga apoteker bekerja paroh-waktu di apotek .
- PSA (pemilik sarana apotek) tidak sanggup mengeluarkan biaya tambahan untuk mebayar apoteker pendamping, sehingga ketidakhadiran apoteker tidak terelakkan.
- Asisten yang berpengalaman sudah dianggap mampu menggantikan semua tugas-tugas apoteker di apotek.
Apoteker berdalih bahwa, peralihan PP Nomor 26 Tahun 1965 kepada PP Nomor 25 Tahun 1980 tentang peralihan pengelolaan apotek dari badan usaha ke sarjana farmasi, tidak diimbangi dengan kaidah-kaidah lain yang dibutuhkan apoteker, seperti dengan pemberian reward yang memadai. Alasan tersebut tentu dianggap sangat kuat bagi apoteker tersebut untuk meninggalkan pos nya di Apotek, bahkan alasan ini dijadikan jurus ampuh agar penegak hukum di DEPKES lebih toleran terhadap para apoteker yang melanggar tersebut. Sebenarnya apoteker sudah melanggar hukum, tetapi hukum tersebut terpaksa dilanggar.
Hal ini bisa juga disebabkan oleh apoteker yang berasal dari jajaran DEPKES atau BPOM banyak yang bekerja rangkap sebagai APA di wilayah kerjanya. Aparatur yang bekerja di jajaran DEPKES baik di Dinas Kesehatan maupun di BPOM di beri kewenangan untuk melakukan pengawasan dan pemberian izin Apotik. Jadi bagaimana mungkin seorang aparatur pengawas yang berperan ganda , dapat bersikap adil dalam melaksanakan kewenangannya. Ibaratnya seorang wasit juga sebagai pemain. Reformasi hukum di jajaran DEPKES belum berjalan seperti yang berlaku dalam reformasi politik di Indonesia ( seperti ; ketentuan dimana PNS tidak bisa merangkap sebagai aktifis partai).
Dari sudut pandang sosiologis, ketidakpatuhan apoteker terhadap ketentuan pengelolaan apotek, merupakan kegagalan norma hukum di dalam perilaku penegak hukum dan masyarakat , sehingga hukum tidak dapat memenuhi nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh masyarakat.
Sepertinya pemerintah dinilai gagal melaksanakan amanat penegakkan hukum , khususnya dibidang pengawasan pengelolaan apotek.
Pada saat kongres ISFI tahun 2005, pemerintah dalam hal ini kepala BPOM (Dr.Sampurno, Apt.MBA) mengajak ISFI bekerja sama untuk melakukan pemurnian fungsi apoteker. Gayung bersambut, ketua terpilih ( Prof. DR Haryanto Dhanutirto, DEA, Apt) berdasarkan keputasan kongres , menetapkan TATAP(Tiada Apoteker Tiada Pelayanan), sebagai program unggulan yang sesegera mungkin untuk dilaksanakan (seperti dalam pidatonya saat pelantikan “Profesi Apoteker harus kita tegakkan kembali, karena itu ISFI harus bergerak cepat. Mulai tahun 2007 kita inginkan Apoteker wajib berada di Apotek sejak buka hingga tutup. Karena itu minimal harus ada dua orang Apoteker jika Apotek buka dari jam 8 pagi hingga jam 9 malam. Dan tidak ada pengecualian bagi Apoteker Pegawai Negeri Sipil atau anggota ABRI." ).
Sebenarnya tidak ada yang istimewa dalam program TATAP untuk mengembalikan fungsi apoteker di apotek karena sampai tahun 2008 ini, belum ada produk hukum yang dilahirkan ISFI yang mampu mewajibkan anggotanya hadir setiap saat di Apotek, kekuatan TATAP baru terlihat pada saat anggota mengurus surat rekomendasi , sebagai salah satu persyaratan dalam permohonan surat izin apotek (SIA).
Sampai saat ini program TATAP masih berupa gerakan moral atau shockterapi agar setiap anggota dapat melaksanakan profesinya di jalan yang benar.
Program TATAP yang mewajibkan apoteker minimal 2 orang di satu Apotek mendapat banyak tantangan terutama dari kalangan praktisan hukum , seperti PERDA di masing-masing daerah yang tidak sejalan dengan aturan main dalam progam TATAP. Kewajiban untuk menyiapkan 2 apoteker dalam pengurusan SIA bagi apotek baru, juga tidak jelas dasar hukumnya.
Pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 284/Menkes/Per/III/2007 tentang Apotek Rakyat yang telah diresmikan oleh mentri kesehatan pada tanggal 3 april 2007 yang lalu, sepertinya Program TATAP tidak sesuai dengan aturan main pemerintah. Buktinya , setiap 4 apotek rakyat dapat dikelola oleh satu apoteker , seperti yang terjadi DKI (pasar Pramuka). Sepertinya program TATAP dan program pemerintah berjalan sendiri-sendiri, tidak terlihat adanya koordinaasi yang sinergi. Perlu pula dipertanyakan , bagaimana sikap ISFI terhadap permenkes tersebut?
Keharusan untuk menyediakan 2 apoteker pada program TATAP diharapkan untuk tidak mensiasati adanya apoteker yang kerja rangkap di instansi pemerintah (PNS atau ABRI). Idealnya, baik apoteker PNS. ABRI maupun apoteker swasta , tidak diperkenankan kerja rangkap. Masih banyak jalur lain selain dari apotek sebagai pilihan bagi apoteker, misalnya Staf pengajar, peneliti, Industri farmasi, distributor obat, PNS, ABRI, obat tradisional dan lain sebagainya yang semuanya sama baiknya dengan Apotek, disanapun apoteker dapat menjalankan profesinya sebagaimana mestinya..
Kita masih berharap banyak pada ISFI untuk mengembalikan harkat dan martabat apoteker dalam pencitraan masyarakat , kita masih berharap program TATAP yang sudah berada di pundak pengurus ISFI pusat , merupakan tugas luhur yang harus dipikul bersama-sama oleh seluruh anggotanya. Namun pertanyaan besar dan keragu-raguan masih bersemayam di dalam kalbu , apakah program TATAP dapat menggiring dan memulangkan apoteker ke kandangnya?

Jumat, 03 Oktober 2008

Apoteker dalam Sebuah Renungan

Profesi Apoteker dan Dokter itu bagaikan dua sisi mata uang. Di satu sisi,Dokter mendiagnosa dan menentukan penyakit dan di sisi lainnya apoteker mencarikan obat yang tepat sesuai dengan diagnosa dokter. Dengan kata lain; dokter memegang pistolnya sedangkan Apoteker menyiapkan pelurunya.
Pistol tanpa peluru tidak mempunyai kekuatan, sebaliknya peluru tanpa pistol tidak ada artinya. Sekarang pistol yang di tangan dokter sudah ada pelurunya, apoteker hanya memegang selongsongnya saja.

Indonesia termasuk negara yang tertinggal di bidang farmasi. Perkembangan ilmu farmasi di Indonesia lebih banyak mengikuti perkembangan di negara lainnya.. Hampir 99% bahan baku , bahan tambahan , termasuk kemasan adalah import, yang 1%-nya tentu saja H2O yang selalu melimpah terutama kalau musim hujan. Apoteker yang bertugas di pabrik obat dapat di ibaratkan sebagai tukang jahit, bahkan mesin jahitnyapun import, apoteker tinggal merancang design yang sesuai dengan permintaan pasar, terserah mau bikin sediaan apa saja .. Pabrik obat di Indonesia bagaikan pabrik rakitan saja.
Tetapi untunglah Peran Apoteker bukan hanya dibidang produksi obat saja, ada apoteker Rumah sakit , ada apoteker di apotik, sebagai peneliti dan pendidik, marketing dan lain sebagainya, kecuali kalau apoteker mau banting stir ke luar bidang profesinya. Kalau banting stir kenapa dulu pilih profesi apoteker ?

Di rumah sakit, Instalasi Farmasi adalah tempat apoteker berprofesi. Seharusnya peran apoteker di sana sebagai decision marker di bidang obat ,tetapi dalam kenyataannya, peran apoteker hanya sebatas pengadaan kebutuhan obat. Peran Apoteker sebagai konsultan obat sudah terpenuhi di tangan dokter. Mungkinkah hal ini disebabkan apoteker tidak mempunyai wewenang dan keahlian di bidangnya? lebih prihatin lagi kalau mereka menempatkan diri hanya sebagai pelayan kebutuhan obat .

Peran apoteker di jenjang kepemerintahan juga tidak jelas. Pucuk pimpinan dalam jajaran BPOM saat ini bukan dipegangang oleh seorang Apoteker , tetapi oleh seorang Dokter, dan ini juga terjadi pada beberapa dinas kesehatan di berbagai Propinsi di Indonesia. Apakah kopetensi dan profesionalisme seorang apoteker masih diragukan dalam hirarki kepemerintahan? Yang jelas ini bukanlah opini tetapi begitulah yang terjadi.

Peran Apoteker di Apotik juga tidak lebih baik bahkan mungkin lebih parah.(lihat juga..)
Di apotik, apoteker sering dilecehkan masyarakat ” apoteker tekab”. Akibatnya masyarakat semakin jauh , apoteker dan masyarakat saling tidak peduli. Asisten Apoteker mendapat porsi plus dan lebih simpatik di hati masyarakat khususnya lagi bagi Pemilik Sarana Apotik. Apoteker nggak hadir, apotik masih bisa jalan, tetapi kalau asisten tidak datang maka Pemilik Sarana Apotik kelihatan muram, sedih dan marah-marah. Wajar kalau Asisten Apoteker mendapat salary lebih tinggi perbulannya.

Beberapa waktu yang lalu (tahun 2005) induk organisasi farmasis (ISFI) sudah menggulirkan program yang sangat keren” No Pharmacist No Services, sekarang bernama TATAP”. Sudah 3 tahun program ini bergulir, hingga saat ini apakah sudah berhasil? yang kita lihat masih banyak apoteker berdomisili di tempat-tempat lain yang merupakan sumber penghasilan utama mereka seperti di kantor-kantor pemerintah , di rumah sakit, ditempat mengajar, di balai pemeriksaan dan pengawasan obat (DEPKES) yang notabene mereka adalah para PNS dan ABRI. Apotik merupakan objek tambahan penghasilan , apotik merupakan kerja sampingan untuk pengisi waktu luang. Apoteker yang berstatus sebagai PNS dan ABRI lebih beruntung ketimbang yang berstatus sebagai apoteker swasta, mereka yang PNS dan ABRI menurut ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku sekarang masih diperbolehkan kerja rangkap , yang apoteker Swasta mereka harus memilih.
Ternyata Pemilik Sarana Apotik (PSA) juga lebih senang memilih Apoteker yang PNS ketimbang apoteker baru tamat atau apoteker pengangguran, mungkin PSA merasa lebih terlindungi, Apoteker PNS lebih awet, PSA akan mendapat banyak kemudahan nantinya.
Padahal apoteker yang kerja rangkap diragukan kerja profesionalnya , mereka lebih bersifat amatiran.

Apa alasannya apoteker PNS dan ABRI boleh kerja rangkap ?. Apakah jumlah Apoteker yang di hasilkan perguruan tinggi (PT) di Indonesia tidak cukup?. Dalam suatu seminar nasional ISFI pernah dilaporkan bahwa Apoteker baru yang dihasilkan PT farmasi se Indinesia sudah mencapai 2.500 per tahun. Suatu jumlah yang fantastis, tidak mungkin Indonesia kekurangan Apoteker. Angka 2500 orang pertahun berpotensi besar untuk menganggur, namun siapa yang peduli? Sepertinya tidak ada yang peduli, pemerintah?, ISFI?, Pejabat?, DPR? para senior? Bahkan apoteker baru tamatpun masih tetap diam , asyyik dengan diri sendiri, apakah anak muda ini akan tertular penyakit seniornya atau akan lebih parah lagi?

Peluang besar untuk tempat pengabdian apoteker adalah apotik , karena pertumbuhan apotik saat ini sangat pesat, namun apoteker baru tamat kalah bersaing dengan apoteker yang bersatus PNS.. Peluang apoteker kerja di apotik memang banyak, itu dalam segi kuantitias, namun seberapa banyak apoteker siap buka apotik milik sendiri dan kerja fulltime disana? Tentu saja apoteker harus berpikir lebih dari 10 kali sebelum memutuskannya.. Kenapa? tentu banyak alasan, seperti kurang modal (alasan lama), ngak ngerti management apotik, usaha yang tidak prospek, rutinitas yang membosankan, pesaingan berat, kurang rasa percaya diri, dan masih banyak lagi alasan lainnya. Intinya, apoteker tidak berminat mengandalkan hidupnya hanya berwiraswasta di apotik . Nyatanya para PSA berlomba-lomba buka apotik baru, mungkin PSA punya banyak modal, walaupun nanti rugi , itu bukan resiko apoteker, apoteker adalah mitra usaha PSA ketika apotik untung , kalau nanti apotik rugi apakah apoteker peduli?

Kok semuanya seperti amburadul ya? Bagaimana para farmasis kita itu mampu melakukan swasembada obat nasional, kalau berdiri diatas kemampuan sendiri saja mereka ngak yakin? Bagaimana para farmasis kita bicara tentang pemberantasan korupsi, kalau setiap hari mereka selalu korupsi waktu di apotik? Bagaimana para farmasis kita bicara tentang penegakkan keadilan kalau peraturan perundang-undangan yang mereka pegang tidak adil dan diskriminatif? Bagaimana para farmasis kita membendung arus Globalisasi yang begitu deras, kalau melakukan management apotik saja mereka masih amatiran? Bagaimana para farmasis kita bicara tentang kredibilitas apoteker, kalau ijazah apoteker hanya dihargai dengan lembaran rupiah? Bagaimana para farmasis kita bicara tentang FairPlay, kalau yang melakukan pemeriksaan dan pengawasan apotik adalah orang yang sama dengan yang diawasi dan diperiksa? Siapa yang peduli?siapa yang mampu merubah prilaku dan kondisi ini? apakah semua yang kotor itu masih bisa dibersihkan? Apakah lantai itu sudah terlalu kotor sehingga susah sekali dibersihkan? Atau mungkin sapunya yang tidak bersih, sehingga selalu saja meninggalkan kotoran ?
Semoga tulisan dapat mengetuk hati nurani para tenaga professional kita yang bernama Apoteker , menggugah dan menyadarkan mereka untuk berbuat lebih professional tanpa pamrih pada masyarakat yang membutuhkannya. (penulis: Drs. Hendri, Apoteker)